Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang diubah dari UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang disodorkan Sawit Watch.
"Keputusan MK ini memberi kabar baik bagi masyarakat adat yang hidup turun temurun di kawasan hutan. Masyarakat Adat (indigenous people) merupakan entitas yang paling memahami pola Dan cara melindungi biodiversity di kawasan hutan," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat (17/10/2025).
Mantan aktivis KNPI itu mengatakan keputusan MK ini menjadi relevan dengan upaya lembaga DPD RI dan DPR bersama pemerintah yang akan membahas Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat.
"Keputusan MK ini memberikan jaminan Perlindungan masyarakat adat dari tindak kriminalisasi atas mereka dengan alasan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja)," tegasnya.
Kita mesti menyambut putusan ini, kata Sultan, bukan sebagai dalil penguasaan masyarakat menguasai hutan atas nama adat, tapi sikap tegas agar negara dapat memberikan kesempatan dan rasa aman kepada masyarakat adat dalam mengelola Kawasan hutan secara berkelanjutan.
"Kami sangat berharap agar putusan MK yang baik ini juga turut membuka ruang akselerasi atas percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan UU Masyarakat Adat yang saat ini sedang kami kerjakan sebagai RUU Prioritas di DPD RI," ujar penulis buku Green Democracy itu.
Sultan menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat merupakan pengaturan lebih lanjut secara khusus untuk masyarakat adat yang sejak lama menantikan kebijakan selevel UU yang mengakui, menghormati, dan melindungi eksistensi serta memberi pemberdayaan atas hidup kebudayaan mereka.
Diketahui, Putusan MK pada Kamis (16/10/2025), yang menyatakan bahwa masyarakat adat tidak perlu izin ke pemerintah sebelum membuka kebun di hutan, adalah bagian dari hasil gugatan terhadap UU Cipta Kerja.
Putusan atas perkara nomor 181/PUU-XXII/2024 ini telah memberikan harapan bagi penguatan poin penting bagi masyarakat adat, yakni pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan.
MK menyatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai, 'dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.***
Berita Terkait
-
BRI Dukung UMKM dan Program 3 Juta Rumah Lewat KPP serta KPR FLPP
-
BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Lewat Penghargaan Satya JKN Award 2025
-
BCA Syariah Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Semangat Keberagaman di Bali Mester
-
PNM Tantang Anak Muda Ciptakan Ide Kreatif untuk Majukan UMKM
-
Strategi Holding BUMN Danareksa Perluas Akses Pasar UMKM
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun