- Selebgram Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bareskrim Polri.
- Penetapan tersangka dilakukan usai upaya mediasi gagal karena RK menolak berdamai.
- Kasus ini mencuat setelah hasil tes DNA membuktikan anak yang diklaim Lisa bukan merupakan anak biologis Ridwan Kamil.
Suara.com - Selebgram Lisa Mariana akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025) hari ini.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan pemeriksaan perdana kepada Lisa dengan status tersangka tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
"Surat panggilan telah kami kirim sejak Jumat kemarin. Kami panggil sebagai tersangka," jelas Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Lisa ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada pekan lalu.
Gelar perkara penetapan tersangka ini dilakukan setelah upaya mediasi antara Ridwan Kamil alias RK dan Lisa tak tercapai. Di mana RK selaku pelapor menolak damai dengan Lisa.
Sikap tegas RK yang menolak berdamai tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar usai menghadiri agenda mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025) lalu.
“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” jelas Muslim.
Tes DNA
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan RK terhadap Lisa memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana. Bareskrim bahkan telah melakukan tes DNA terhadap Lisa, RK, dan anak perempuan berinisial CA yang diklaim Lisa sebagai darah daging RK.
Baca Juga: Kekayaan Atalia Praratya Tembus Rp26,5 M, Digeruduk Santri Buntut Pernyataan Soal Ponpes Al Khoziny
Namun hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim pada Rabu (20/8/2025) menyatakan bahwa CA bukan anak biologis RK.
Muslim menegaskan tuduhan sepihak Lisa tidak hanya merusak nama baik, tetapi juga kehidupan rumah tangga RK bersama istrinya, Atalia Praratya.
“Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas,” katanya.
Ia juga menilai penetapan Lisa sebagai tersangka seharusnya tidak sulit, mengingat bukti yang ada sudah kuat.
“Kami percaya kepada Bareskrim Mabes Polri bisa bertindak profesional, bisa independen untuk menuntaskan kasus ini setuntas-tuntasnya sampai selesai,” tegas Muslim.
Sementara, kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan RK menolak damai. Namun ia berharap penyidik mengabulkan permohonan kliennya untuk dilakukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon