News / Nasional
Senin, 20 Oktober 2025 | 07:16 WIB
Selebgram Lisa Mariana. [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Selebgram Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bareskrim Polri.
  • Penetapan tersangka dilakukan usai upaya mediasi gagal karena RK menolak berdamai.
  • Kasus ini mencuat setelah hasil tes DNA membuktikan anak yang diklaim Lisa bukan merupakan anak biologis Ridwan Kamil.

Suara.com - Selebgram Lisa Mariana akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025) hari ini.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan pemeriksaan perdana kepada Lisa dengan status tersangka tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.

"Surat panggilan telah kami kirim sejak Jumat kemarin. Kami panggil sebagai tersangka," jelas Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Lisa ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada pekan lalu.

Gelar perkara penetapan tersangka ini dilakukan setelah upaya mediasi antara Ridwan Kamil alias RK dan Lisa tak tercapai. Di mana RK selaku pelapor menolak damai dengan Lisa.

Sikap tegas RK yang menolak berdamai tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar usai menghadiri agenda mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025) lalu.

“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” jelas Muslim.

Tes DNA

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan RK terhadap Lisa memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana. Bareskrim bahkan telah melakukan tes DNA terhadap Lisa, RK, dan anak perempuan berinisial CA yang diklaim Lisa sebagai darah daging RK.

Baca Juga: Kekayaan Atalia Praratya Tembus Rp26,5 M, Digeruduk Santri Buntut Pernyataan Soal Ponpes Al Khoziny

Namun hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim pada Rabu (20/8/2025) menyatakan bahwa CA bukan anak biologis RK.

Muslim menegaskan tuduhan sepihak Lisa tidak hanya merusak nama baik, tetapi juga kehidupan rumah tangga RK bersama istrinya, Atalia Praratya.

“Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas,” katanya.

Ia juga menilai penetapan Lisa sebagai tersangka seharusnya tidak sulit, mengingat bukti yang ada sudah kuat.

“Kami percaya kepada Bareskrim Mabes Polri bisa bertindak profesional, bisa independen untuk menuntaskan kasus ini setuntas-tuntasnya sampai selesai,” tegas Muslim.

Sementara, kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan RK menolak damai. Namun ia berharap penyidik mengabulkan permohonan kliennya untuk dilakukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura.

Load More