- Kejaksaan Agung memamerkan uang hasil barang bukti senilai Rp13,25 triliun dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
- Uang tersebut berasal dari tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas.
- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut uang rampasan ini akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan, sementara sisa Rp4 triliun masih akan ditagihkan kepada dua grup perusahaan yang belum melunasi.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp13 triliun hasil barang bukti kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Pantauan Suara.com, tumpukan uang yang dipamerkan dalam pecahan Rp100 ribu. Terlihat uang tersebut ditumpuk di dalam ruangan hingga hampir setinggi 2 meter.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, hasil rampasan negara ini akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi uang berwenang.
“Ini jumlahnya Rp 13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun,” katanya, di Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025).
Adapun, ST Burhanuddin mengaku uang belasan triliun ini berasal dari berbagai perusahaan. Di antaranya PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas.
Dikatakannya bahwa kejaksaan telah melakukan suatu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group serta Permata Hijau Group.
“Para terdakwa Wilmar Group dengan total Rp11,88 triliun, kemudian Permata Hijau Group Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Rp1,8 triliun,” katanya.
Diketahui, dalam perkara ini total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa adalah senilai Rp17 triliun.
Dengan demikian, Rp4 triliun lainnya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar. Pameran uang sitaan ini juga dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
Terkini
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind
-
Tingkatkan Kesehatan Mental Santri, Menag Minta Pesantren Hadirkan Tenaga Psikolog
-
Jelang Vonis 2 Tahun Penjara, Delpedro Marhaen Beri 'Orasi Terakhir' di Aksi Kamisan
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK