News / Nasional
Senin, 20 Oktober 2025 | 12:48 WIB
Kejagung Pamer Uang Sitaan Rp13 Triliun Kasus CPO. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung memamerkan uang hasil barang bukti senilai Rp13,25 triliun dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
  • Uang tersebut berasal dari tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas.
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut uang rampasan ini akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan, sementara sisa Rp4 triliun masih akan ditagihkan kepada dua grup perusahaan yang belum melunasi.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp13 triliun hasil barang bukti kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.

Pantauan Suara.com, tumpukan uang yang dipamerkan dalam pecahan Rp100 ribu. Terlihat uang tersebut ditumpuk di dalam ruangan hingga hampir setinggi 2 meter.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, hasil rampasan negara ini akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi uang berwenang.

“Ini jumlahnya Rp 13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun,” katanya, di Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025).

Adapun, ST Burhanuddin mengaku uang belasan triliun ini berasal dari berbagai perusahaan. Di antaranya PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas.

Dikatakannya bahwa kejaksaan telah melakukan suatu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group serta Permata Hijau Group.

“Para terdakwa Wilmar Group dengan total Rp11,88 triliun, kemudian Permata Hijau Group Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Rp1,8 triliun,” katanya.

Diketahui, dalam perkara ini total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa adalah senilai Rp17 triliun.

Dengan demikian, Rp4 triliun lainnya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar. Pameran uang sitaan ini juga dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook

Load More