- Kejaksaan Agung menyita uang Rp13,255 triliun dari tiga korporasi sawit terkait dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
- Dari total kerugian negara Rp17 triliun, sekitar Rp4,4 triliun belum dibayarkan oleh dua korporasi yang meminta penundaan.
- Sebagai jaminan, Kejagung meminta lahan kebun sawit milik kedua perusahaan hingga pembayaran tuntas.
Suara.com - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp13,255 triliun dari hasil dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Total perampasan aset tersebut berasal dari 3 terdakwa korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group , dan Permata Hijau Group
“Kejaksaan sudah telah melakukan penuntutan kepada grup korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Grup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di kantornya, Senin (20/10/2025).
“Kerugian negara Rp17 triliun dan kami akan serahkan Rp13,255 triliun, karena 4,4 diminta oleh Musim Mas dan Permata Hijau minta penundaan,” imbuhnya.
Burhanuddin menyampaikan, jika pihaknya bisa memberikan kompensasi penundaan, mengingat saat ini perekonomian negara sedang tidak stabil.
Namun, pihak Kejaksaan meminta lahan kebun sawit milik kedua korporasi sebagai jaminan.
“Karena situasi perekonomian kami bisa menunda. Mereka harus menyerahkan kepada kami kelapa sawit, kebun sawit, perusahan sawitnya untuk tanggungan Rp4,4 triliun,” ungkapnya.
Nominal Rp13 triliun yang disita dari 3 korporasi, penyitaan dari PT Wilmar Group senilai Rp 11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 miliar, dan PT Musim Mas Group senilai Rp1,8 triliun.
“Para terdakwa Wilmar Group dengan total Rp11,88 triliun, Permata Hijau Grup Rp1,86 miliar dan Musim Mas Rp1,8 triliun,” ungkapnya.
Baca Juga: Anak Usaha Astra (UNTR) Diduga Cuan dari Kontrak Penjualan Solar Non-Subsidi, Benarkah?
Burhanuddin mengatakan, sita lahan yang dilakukan oleh penyidik, bakal dikembalikan jika dua korporasi membayar kerugian negara. Sehingga lahan tersebut hanya sebagai jaminan.
“Terdapat selisih pembayaran yang Rp4,4 triliun itu akan dilakukan pembayaran dengan penundaaan, mungkin cicilan-cicilan. Kami meminta kepada mereka tepat pada waktunya. Kami tidak mau berkepanjangan sehinggan kerugian itu tidak segera kami kembalikan,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Israel Porak-poranda Dibom Iran, Tunggu Waktu Kehancuran Zionis
-
Bias AI Matikan Karier Perempuan: Diam-diam Robot Hilangkan Wanita Profesional
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Sudah Terjual 60 Persen di KAI Daop 1, Cek Sisa Kursi Sebelum Kehabisan!
-
BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026
-
Nggak Mau Dianggap Ambil Uang Rakyat, Ahmad Sahroni Pilih Donasikan Gaji DPR ke Kitabisa
-
Mengenal Pertahanan Mosaik: Taktik Perang Iran yang Bikin AS dan Israel Boncos
-
Stok Minyak Indonesia Hanya 21 Hari, Pakar Ungkap Fakta di Balik Cadangan Energi Nasional
-
Pemerintah Revitalisasi 72 Sekolah Terdampak Bencana di Pidie Jaya: Habis Anggaran Rp 86,7 Miliar
-
Update Korban Perang: 1.332 Rakyat Iran Tewas Dibom Rudal AS-Israel
-
Ingatkan Pemerintah Jangan Terburu-buru Naikkan Harga BBM, DPR: Harus Jadi Opsi Paling Akhir