-
Anak usaha UNTR, PAMA, diduga terlibat kasus jual solar di bawah harga.
-
UNTR bantah PAMA terlibat dan tegaskan statusnya hanya sebagai saksi.
-
Kejagung selidiki kasus solar PPN, potensi rugikan negara Rp 285,18 triliun.
Suara.com - Anak usaha Grup Astra sektor alat berat, PT United Tractors Tbk. (UNTR), lewat anak usahanya PT Pamapersada Nusantara (PAMA) diduga ikut terlibat dalam kasus kontrak penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar. Kasus tersebut tengah dipegang oleh Kejaksaan Agung.
Corporate Secretary UNTR, Ari Setiyawan, menyebut kabar tersebut adalah tidak benar bahwa PAMA terlibat dan mendapatkan keuntungan dari kasus tersebut.
"PAMA dalam melakukan pembelian bahan bakar minyak dari PPN didasarkan pada kontrak kerja sama dengan PPN yang salah satu ketentuannya mengatur mengenai pembelian bahan bakar minyak yang didasarkan pada harga acuan rata-rata minyak mentah di Singapura (Mean of Platts Singapore / MOPS) plus margin," ujarnya seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025).
Ari melanjutkan, dalam kasus ini anak usahanya PAMA bukan sebagai terdakwa. Namun, status PAMA merupakan saksi yang dimintakan keterangannya oleh pihak Kejaksaan Agung terkait Perkara tersebut.
"Perseroan dan seluruh entitas anaknya, termasuk PAMA, senantiasa memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dan operasionalnya tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebagaimana kami sampaikan di atas, PAMA bukan merupakan pihak yang didakwa dalam Perkara. PAMA merupakan salah satu saksi yang dimintakan keterangannya oleh pihak Kejaksaan Agung terkait Perkara tersebut. Tidak terdapat dampak hukum atas Perkara tersebut.
Ari mengaku, tidak ada dampak keuangan secara material dari Perkara terhadap kinerja keuangan secara keseluruhan, baik bagi Perseroan maupun PAMA.
"Pada saat ini Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa," katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar non-subsidi di bawah harga pasar yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Kasus ini menyeret nama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai pihak yang diduga menjual solar industri dengan harga di bawah bottom price bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Baca Juga: Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit
Dalam dakwaan yang dibacakan, Kejaksaan menduga praktik ini menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga mencapai Rp285,18 triliun. Angka fantastis ini mencakup selisih harga, keuntungan ilegal, serta dampak ekonomi akibat distorsi pasar bahan bakar industri.
Beberapa nama petinggi PPN disebut dalam dakwaan, di antaranya Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PPN pada periode 2021–2023, serta dua pejabat lain, Maya Kusmaya dan Edward Corne.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga memberikan persetujuan dan menetapkan harga jual solar non-subsidi di bawah patokan yang berlaku. Selain individu, 14 perusahaan disebut dalam berkas perkara karena diduga mendapat keuntungan dari transaksi tersebut.
Salah satu perusahaan yang disebut dalam dakwaan adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp16,79 miliar dari pembelian solar non-subsidi di bawah harga HPP. Selain itu, beberapa emiten besar seperti PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), dan PT United Tractors Tbk (UNTR) juga ikut disebut dalam pemberitaan terkait kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
-
MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak
-
Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah
-
Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI
-
Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei
-
Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
-
Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO