- Kekinian aturan lebih rinci mengenai pemberian sanksi administratif dan lainnya telah diatur melalui Perpres tentang Tata Kelola MBG.
- Dadan mengatakan ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi.
- JPPI mencatat sejak awal September hingga 19 Oktober 2025, korban keracunan akibat MBG mencapai 13.168 anak.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 106 Satuan Pelaynan Pemenuhan Gizi (SPPG), buntut dapur program makan bergizi gratis (MBG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi," kata Dadan usi Sidang Kabinet Paripurna di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025).
Kekinian aturan lebih rinci mengenai pemberian sanksi administratif dan lainnya telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG.
"Ada, pasti. Sekarang juga tanpa Perpres sudah ada," kata Dadan.
Sementara terkait progres pembentukan Perpres Tata Kelola MBG, Dadan memastikan sudah rampung.
"Sudah. Tinggal beres, tinggal dibagikan," kata Dadan.
Sedangkan untuk kasus keracunan akibat MBG, Dadan mengatakan BGN dan Kementerian Kesehatan bekerja sama untuk menyiarkan data langsung secara real time melalui laman resmi BGN.
Ia menyebut data yang kana disajikan tersebut bersumber langsung dari Kemenkes.
"Benar. Jadi setiap pagi dari kemenkes kirim ke kita," kata Dadan.
Baca Juga: Korban Keracunan MBG di Bandung Barat Bertambah, Total 345 Orang
Sebelumnya Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sejak awal September hingga 19 Oktober 2025, korban keracunan akibat MBG mencapai 13.168 anak.
Dalam sepekan terakhir kasus keracunan masih bertambah, sebanyak 1.602 anak, naik dari pekan sebelumnya sebanyak 1.084 anak.
Korban terbanyak ada di Jawa Barat 549 kasus, Daerah Istimewa Yogyakarta 491 kasus, dan Jawa Tengah 270 kasus.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menegaskan, data itu hanya berdasarkan laporan yang diterima JPPI, sehingga angka sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar.
Ia juga mendesak agar pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional (BGN) maupun instansi terkait, melindungi pelapor dan pengungkap kasus keracunan, bukan menakut-nakuti mereka dengan intimidasi atau kewajiban menandatangani surat kerahasiaan.
“Harusnya, BGN melindungi pelapor dan pengungkap kasus keracunan, bukan malah menakut-nakutinya dengan mengintimidasi harus menandatangani surat pernyataan dan merahasikan kalau ada kasus keracunan,” kata Ubaid dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Berita Terkait
-
Satu Tahun Prabowo-Gibran Dinilai Gagal Penuhi Ekspektasi
-
Prabowo Klaim MBG Sukses 99,9 Persen, JPPI: Ribuan Anak Keracunan, Itu Bukan Keberhasilan!
-
Prabowo Puji Kinerja Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp 70 Triliun: Dia Patriot
-
Prabowo Subianto Sentil Oknum yang Kerap Besar-besarkan Kasus Keracunan MBG
-
Korban Keracunan MBG di Bandung Barat Bertambah, Total 345 Orang
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan