- Seorang pria berinisial BPJ (36) nekat mencoba merampok tetangganya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena terlilit utang
- Aksi pencurian gagal total setelah kain sprei yang digunakan pelaku untuk turun dari plafon terlepas
- Pelaku berhasil diamankan warga setelah korban berteriak minta tolong dan kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun
Suara.com - Niat hati ingin menjarah harta tetangga untuk melunasi utang, seorang pria berinisial BPJ (36) justru mengalami nasib sial yang berujung di balik jeruji besi. Aksinya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jagakarsa Raya, Jakarta Selatan, gagal total setelah ia terjatuh dari plafon saat mencoba masuk ke rumah korbannya, seorang wanita berinisial LA (35).
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu sore itu sontak menggegerkan warga sekitar. Pelaku yang ternyata sudah tiga tahun bertetangga dengan korban, merencanakan aksinya dengan cukup matang, namun eksekusinya berantakan.
"Kronologis kejadian pada Sabtu (18/10), sekitar jam 16.19 WIB telah terjadi percobaan pencurian dengan kekerasan, tersangka tinggal bersebelahan," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurut Nurma, motif pelaku murni karena desakan ekonomi. BPJ yang sudah lama terlilit utang melihat rumah tetangganya sebagai jalan pintas. Ia nekat memanjat dinding rumah kontrakan korban dan mencoba turun dari plafon menggunakan kain sprei yang sudah ia siapkan.
"Setelah di atas plafon rumah kontrakan korban, tersangka mengikatkan kain sprei yang telah dibawanya untuk turun. Jadi, memang sudah direncanakan ya," ucap Nurma sebagaimana dilansir Antara.
Namun, rencana itu buyar seketika. Ikatan sprei yang digunakan sebagai tali darurat terlepas, membuat BPJ terjatuh dengan keras ke dalam rumah korban. Suara gaduh itu langsung memancing perhatian LA yang sedang berada di dalam kamar.
Saat membuka pintu, LA kaget bukan kepalang mendapati tetangganya sudah berada di dalam rumah sambil menenteng sebilah pisau dapur. Tak tinggal diam, korban melakukan perlawanan sengit. Terjadilah pergulatan antara keduanya hingga pisau yang dibawa pelaku patah dan berhasil dibuang oleh korban.
Meski sudah tak bersenjata, BPJ tidak menyerah dan terus mencoba melumpuhkan korban. LA yang panik lantas berteriak sekuat tenaga meminta pertolongan.
"Selanjutnya saksi berinisial S masuk ke dalam rumah dan menolong korban dengan cara menarik tersangka agar pegangan tangannya kepada korban terlepas," ucap Nurma.
Baca Juga: Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
Teriakan korban berhasil mengundang perhatian saksi dan warga lainnya. Pelaku yang sudah terkepung akhirnya berhasil diamankan dan langsung diserahkan kepada pengurus RT setempat sebelum akhirnya dijemput oleh pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah kain sprei yang gagal berfungsi sebagai tali dan satu buah pisau yang sudah patah.
Atas perbuatannya, BPJ kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Jagakarsa. Ia disangkakan Pasal 365 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/216/10/2025 Polsek Jagakarsa.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Menteri 'Nakal' Tiga Kali, Akan Di-Reshuffle
-
Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan, Motor Pemuda Depok Dicuri, Dua Pelaku Ditangkap
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Sinopsis dan Fakta Menarik The Dream Life of Mr. Kim, Drakor Baru Ryu Seung Ryong di Netflix
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?