- Kasus ASN, anak mantan Walkot Cirebon yang mencuri sepatu di masjid telah disetop polisi
- Polisi menyebut kasus itu disetop karena pelaku dan korban sudah berdamai
- Dalam kasus ini, polisi menggunakan pendekatan restorative justice.
Suara.com - Polisi justru menyetop kasus ASN, anak mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis terkait pencurian sepatu Masjid Raya At-Taqwa. Alasan polisi menghentikan kasus pencurian itu karena pelaku dan korban telah dinyatakan berdamai.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan perkara tersebut berakhir damai, setelah pelaku dan korban sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Untuk kasus pencurian sepatu di Masjid At-Taqwa yang dilakukan pelaku berinisial ASN saat ini sudah diselesaikan secara damai,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025).
Dalam penyelesaian kasus ini, polisi menggunakan pendekatan restorative justice.
Ia mengatakan proses mediasi dilakukan di Polsek Utara Barat (Utbar) Polres Cirebon Kota, setelah pelaku diamankan dan dipertemukan dengan korban.
Dalam pertemuan itu, kata dia, pelaku menunjukkan itikad baik untuk bertanggungjawab atas perbuatannya sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.
Kapolres menyebutkan korban merasa iba terhadap pelaku yang diketahui mengalami kesulitan ekonomi, sehingga sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
“Dari situ ditemukan adanya itikad baik dari pelaku, hingga tercapai mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh barang curian telah dikembalikan kepada pemiliknya, serta satu pasang sepatu yang sempat dijual juga telah diganti dalam bentuk uang.
Baca Juga: Tak Ada Larangan, Gibran Justru Bersyukur Roy Suryo dkk Ziarah ke Kuburan Keluarga Jokowi, Mengapa?
“Sepatu yang dicuri sudah dikembalikan, dan untuk satu pasang yang sudah dijual diganti dalam bentuk uang,” katanya.
Eko menyebut hasil penyelidikan menunjukkan, tindakan pencurian itu murni karena alasan ekonomi dan merupakan kali pertama dilakukan pelaku.
Selain itu, ia menjelaskan kesepakatan damai antara pelaku dan korban sudah dituangkan dalam surat perjanjian resmi yang menjadi dasar penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.
Kapolres mengemukakan nilai barang yang dicuri tergolong kecil, yakni di bawah Rp1 juta, sehingga memenuhi kriteria penyelesaian melalui mekanisme tersebut.
Ia menegaskan langkah restorative justice ini diambil bukan karena pelaku merupakan anak dari mantan pejabat, namun diambil berdasarkan pertimbangan aspek sosial.
“Mengingat ini atas kemauan dua belah pihak, jadi kita mengedepankan aspek kemanfaatan hukum,” ucap dia.
Berita Terkait
-
Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
-
Ammar Zoni jadi Bandar di Penjara, DPR: Petugas Lapas Harus Dihukum Berat jika Terbukti Kongkalikong
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733