-
Keluarga korban tuntut pelaku dijerat pembunuhan berencana.
-
Ada bukti 'bujuk paksa' tiga hari sebelum korban diculik.
-
Salah satu 'pembujuk' ternyata seorang mantan narapidana.
Suara.com - Keluarga Kepala Cabang Bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP) mendatangi Polda Metro Jaya untuk menuntut agar para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, bukan sekadar penculikan.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menerima jika peristiwa ini hanya dianggap sebagai penculikan yang berakhir fatal.
Menurutnya, ada bukti kuat yang menunjukkan adanya perencanaan untuk menghabisi nyawa korban.
"Kita mewakili korban bahwa kita tetap menuntut untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Kita ke sini ingin bertemu pimpinan penyidik menyampaikan aspirasi itu," kata Boyamin di Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025).
Untuk memperkuat tuntutannya, Boyamin membeberkan dua temuan baru yang krusial.
Pertama, tiga hari sebelum penculikan, korban sempat ditemui oleh tiga orang berinisial D, R, dan W, yang mencoba membujuknya untuk terlibat dalam sebuah skema.
"Mereka membujuk (korban) gitu dan gagal, nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada tersangka DH bahwa mereka gagal membujuk," kata Boyamin.
Kegagalan membujuk ini, menurut Boyamin, adalah awal dari rencana pembunuhan.
Baca Juga: Kacab Bank Diancam, Sindikat Ini Cuma Butuh 17 Menit Sedot Rp204 Miliar dari Rekening Dormant
"Gagal membujuk berarti ada tindakan teror atau diancam lagi untuk dipaksa untuk mau. Tapi karena korban itu tidak mau sudah otomatis akan dihilangkan (dibunuh)," tegasnya.
Temuan kedua yang tak kalah mengejutkan, yakni latar belakang salah satu 'pembujuk'.
"Setelah saya telusuri-telusuri inisial D ini ternyata orang Bandung yang pernah dihukum satu tahun karena dugaan penggelapan, terus bergabung dengan kelompok DH ini," ungkap Boyamin.
Atas dasar itu, Boyamin menuntut agar ketiga orang ini tidak hanya berstatus saksi, tetapi juga dijerat pasal percobaan pembobolan bank.
"Berarti rangkaian itu bahwa usaha pembobolan bank ini kan sudah terencana. Jadi kalau mungkin dalam kasus penculikan dan pembunuhan almarhum itu dia bisa lepas karena memang hanya membujuk, tapi bahwa bagian konsep pembobolan bank kan dia diduga terlibat," kata Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 15 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian MIP terancam pidana penjara 12 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan