News / Nasional
Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:45 WIB
Kuasa hukum keluarga kacab bank, Boyamin Saiman memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya usai menyampaikan bukti baru terkait perkembangan kasus tersebut, Selasa (21/10/2025). [Suara.com/M Yasir]
Baca 10 detik
  • Keluarga korban tuntut pelaku dijerat pembunuhan berencana.

  • Ada bukti 'bujuk paksa' tiga hari sebelum korban diculik.

  • Salah satu 'pembujuk' ternyata seorang mantan narapidana.

Semua tersangka tersebut dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Load More