News / Nasional
Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:02 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan saat ini lembaga antirasuah berfokus pada pemberi commitment fee dalam kasus korupsi PGN. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, diperiksa KPK.

  • Dia diduga pemberi 'commitment fee' SGD 500 ribu.

  • Kasus ini terkait skandal korupsi jual beli gas PGN.

Arso kemudian melakukan pendekatan dengan Hendi bersama satu orang lainnya, Yugi Prayanto (YG).

Dari pertemuan tersebut pun disepakati pengkondisian terkait pembelian gas bumi.

Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019 Danny Praditya bersama Arso dan Iswan melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT IAE.

Dari kesepakatan tersebut, Arso pun memberikan commitment fee SGD 500 ribu kepada Hendi.

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ujar Asep.

Lebih lanjut, Hendi memberikan sebagian uang senilai USD 10 ribu dari commitment fee yang diperoleh kepada Yugi sebagai imbalan karena telah mempertemukannya dengan Arso.

"Sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS," ungkapnya.

Load More