-
Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, diperiksa KPK.
-
Dia diduga pemberi 'commitment fee' SGD 500 ribu.
-
Kasus ini terkait skandal korupsi jual beli gas PGN.
Suara.com - Penyelidikan skandal korupsi PGN kini menyasar 'otak' dari pihak swasta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo, sosok yang diduga memberikan 'commitment fee' sebesar SGD 500 ribu kepada eks Dirut PGN.
Arso Sadewo tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PGN dan perusahaannya, PT IAE, periode 2017-2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Budi juga mengonfirmasi bahwa Arso telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan Arso menjadi krusial karena namanya kerap disebut sebagai aktor sentral dari pihak swasta.
Menurut konstruksi perkara yang sebelumnya dipaparkan KPK, Arso adalah orang yang melakukan pendekatan dengan eks Dirut PGN, Hendi Prio Santoso, untuk memuluskan kerja sama.
"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS (Arso Sadewo) memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS (Hendi Prio Santoso) di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ujar Plt Deputi Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam kesempatan sebelumnya.
Skema ini dirancang untuk memuluskan opsi akuisisi PT IAE oleh PGN dengan metode pembayaran di muka (advance payment) sebesar USD 15 juta.
Lebih jauh, terungkap bahwa Hendi Prio Santoso bahkan memberikan 'uang perkenalan' sebesar USD 10 ribu kepada perantaranya, Yugi Prayanto, yang telah mempertemukannya dengan Arso.
Baca Juga: Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
KPK sebelumnya telah menahan Hendi Prio Santoso dan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya.
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso (HPS) dalam kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.
Selain itu, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahin dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya.
Plt Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK menjelaskan PT IAE awalnya mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan pada 2017 lalu.
Kemudian Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini meminta Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE bernama Arso Sadewo (AS) untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.
“Untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri