- Kortas Tipidkor Polri menetapkan dua petinggi BUMD Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), sebagai tersangka.
- Keduanya adalah Direktur Utama Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari.
- Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan perusahaan periode 2010–2015, yang merugikan negara lebih dari Rp33 miliar.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua petinggi BUMD Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), sebagai tersangka. Keduanya adalah Direktur Utama Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari.
Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan perusahaan periode 2010–2015, yang merugikan negara lebih dari Rp33 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka,” jelas Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Bhakti menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi dalam pengelolaan Blok Migas Langgak di Kabupaten Rokan Hulu, yang dioperasikan oleh anak usaha PT SPR, yaitu PT SPR Langgak.
Modus operandinya antara lain:
- Melakukan pengeluaran dana perusahaan yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
- Pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
- Kelalaian dalam pencatatan overlifting (kelebihan produksi) minyak yang menimbulkan kerugian bagi BUMD.
“Akibat tindakan itu, perusahaan mengalami kerugian yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Bhakti.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp33,29 miliar dan US$3.000 (sekitar Rp49,6 juta).
Berkas Lengkap, Segera Diserahkan ke Jaksa
Kasus ini bermula saat konsorsium PT SPR dan PT Kingswot Capital Limited (KCL) memenangkan tender pengelolaan Blok Migas Langgak pada 2009 untuk periode 20 tahun. Namun, dalam perjalanannya, penyidik menemukan penyimpangan serius.
Baca Juga: Sandra Dewi Ngotot Asetnya Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis, Kejagung: Nanti akan Diungkap
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bhakti menambahkan, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada 3 Oktober 2025.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri