News / Nasional
Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:02 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan saat ini lembaga antirasuah berfokus pada pemberi commitment fee dalam kasus korupsi PGN. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, diperiksa KPK.

  • Dia diduga pemberi 'commitment fee' SGD 500 ribu.

  • Kasus ini terkait skandal korupsi jual beli gas PGN.

Suara.com - Penyelidikan skandal korupsi PGN kini menyasar 'otak' dari pihak swasta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo, sosok yang diduga memberikan 'commitment fee' sebesar SGD 500 ribu kepada eks Dirut PGN.

Arso Sadewo tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PGN dan perusahaannya, PT IAE, periode 2017-2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Budi juga mengonfirmasi bahwa Arso telah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan Arso menjadi krusial karena namanya kerap disebut sebagai aktor sentral dari pihak swasta.

Menurut konstruksi perkara yang sebelumnya dipaparkan KPK, Arso adalah orang yang melakukan pendekatan dengan eks Dirut PGN, Hendi Prio Santoso, untuk memuluskan kerja sama.

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS (Arso Sadewo) memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS (Hendi Prio Santoso) di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ujar Plt Deputi Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam kesempatan sebelumnya.

Skema ini dirancang untuk memuluskan opsi akuisisi PT IAE oleh PGN dengan metode pembayaran di muka (advance payment) sebesar USD 15 juta.

Lebih jauh, terungkap bahwa Hendi Prio Santoso bahkan memberikan 'uang perkenalan' sebesar USD 10 ribu kepada perantaranya, Yugi Prayanto, yang telah mempertemukannya dengan Arso.

Baca Juga: Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'

KPK sebelumnya telah menahan Hendi Prio Santoso dan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso (HPS) dalam kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.

Selain itu, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahin dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya.

Plt Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK menjelaskan PT IAE awalnya mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan pada 2017 lalu.

Kemudian Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini meminta Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE bernama Arso Sadewo (AS) untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.

“Untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Load More