News / Nasional
Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:16 WIB
KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menahan Arso Sadewo terkait dugaan suap jual beli gas antara PGN dan IAE.
  • Uang SGD 500 ribu diduga diberikan sebagai commitment fee kepada Hendi Prio Santoso.
  • Kasus ini menjerat empat tersangka, termasuk eks pejabat PGN dan Komisaris PT IAE.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso (HPS) dalam perkara yang sama, serta dua tersangka lainnya yaitu Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.

Kronologi Awal Kasus

Plt Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami krisis keuangan pada 2017 dan membutuhkan pendanaan eksternal.

Iswan Ibrahim, selaku Komisaris PT IAE saat itu, meminta Arso Sadewo yang juga pemegang saham mayoritas untuk melakukan pendekatan dengan PGN.

“Untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Arso kemudian melakukan pendekatan bersama Yugi Prayanto (YG) untuk menemui Hendi. Dari pertemuan itu, disepakati adanya pengkondisian terkait pembelian gas bumi antara PGN dan IAE.

Direktur Komersial PGN saat itu, Danny Praditya, ikut serta dalam proses kesepakatan tersebut.

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ujar Asep.

Lebih lanjut, Hendi memberikan sebagian uang senilai USD 10 ribu kepada Yugi sebagai bentuk imbalan karena telah mempertemukan dirinya dengan Arso.

Baca Juga: Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN

"Sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS," ungkapnya.

Load More