Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi. Ia menegaskan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke sistem kepolisian terkait kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum ada," ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Ade Ary, perwakilan dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) memang sempat menemui penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu. Namun kedatangan mereka saat itu, baru sebatas konsultasi.
"Kemarin dari Ketua AMPG itu datang ke Direktorat Siber berkomunikasi, melakukan konsultasi, itu tahapan yang baru kami terima," jelasnya.
Korban Harus Lapor Sendiri
Mandeknya proses pelaporan ini diduga kuat berkaitan dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.
Dalam aturan tersebut, tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan merupakan delik aduan absolut. Sehingga, laporan harus dibuat langsung oleh korban yang merasa dirugikan, dalam hal ini Bahlil, dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain seperti organisasi sayap partai.
Meski demikian, Ade Ary menegaskan bahwa pintu kepolisian selalu terbuka jika Bahlil memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Bahlil Beri Sindiran Menohok ke SPBU Swasta: Monggo Cari Negara Lain!
"Silakan, masyarakat apabila merasa dirugikan, menjadi korban kejahatan, dapat memberikan laporan kepada kami, nanti pasti akan kami tindaklanjuti dengan tahapan-tahapan proses yang berlaku ya, sesuai dengan SOP yang berlaku," tegasnya.
Di tengah ramainya penghinaan terhadap Bahlil, Ade Ary juga mengingatkan publik untuk bijaksana dalam bermedia sosial. Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk merugikan orang lain.
"Hati-hati ya, karena penyalahgunaan, atau tindakan-tindakan yang merugikan orang lain di dalam ruang digital, ruang siber, apabila korban merasa dirugikan, membuat laporan nanti akan tentunya kami proses. Kami harapkan tentunya ya, kita gunakan atau bijak bermedsos dengan baik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi