- TPU Kebagusan menerapkan sistem tumpang jenazah karena lahan pemakaman dianggap telah penuh
- Dalam sistem tumpang ini adalah dua atau lebih jenazah akan ditumpuk di satu liang lahat.
- Sistem tumpang ini menjadi solusi mengatasi keterabatasan lahan TPU.
Suara.com - Imbas lahan yang semakin menipis, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan menerapkan sistem tumpang maksimal tiga jenazah. Sistem tumpang dengan menumpuk tiga jenazah di satu liang lahat itu terbulang gratis.
"Normalnya sih paling kalau untuk kedalaman sampai tiga jenazah," kata penjaga TPU Kebagusan, Dedi saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sistem tumpang ini sudah diterapkan sejak 2015 dan masih menerima hingga kini. Berbeda dengan pemakaman yang memang sudah ditutup pada 2025 ini.
"Untuk penutupannya itu baru beberapa tahun belakangan, penutupan makam baru ya bukan makam tumpang. Kalau tumpang kita terima terus setiap hari," ucapnya.
Terlebih, lahan dengan luas 8.000 meter ini dinilainya jarak antar makam terbilang tidak normal, yakni sudah sampai 20 sentimeter (cm).
"Semeter enggak sampai. Paling ada yang sampai ke 20 cm per makam gitu kan. Karena memang udah full tumpang," ucapnya.
Pemakaman sistem tumpang menjadi solusi utama untuk mengatasi keterbatasan lahan tempat pemakaman umum (TPU), khususnya di Jakarta Selatan (Jaksel).
Sistem tersebut diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Pengertian makam tumpang adalah sistem pemakaman yang dapat digunakan untuk dua jenazah atau lebih.
Baca Juga: Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
Aturan tersebut menyebutkan pemakaman tumpang hanya dapat dilakukan setelah jenazah sebelumnya dimakamkan minimal tiga tahun dan harus mendapat izin dari ahli waris.
Kemudian, penumpangan bisa dilakukan di atas atau di samping jenazah sebelumnya dengan jarak minimal satu meter dari permukaan tanah.
Dengan demikian, ditegaskan mekanisme pemakaman tumpang dilakukan tanpa membuka jenazah lama. Penempatan jenazah baru dilakukan dengan hati-hati sesuai standar kedalaman dan posisi aman.
Sebanyak sembilan tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Selatan (Jaksel) dinyatakan penuh dan tidak lagi menerima pemakaman baru sehingga pemerintah menerapkan model pemakaman tumpang sebagai solusi alternatif.
Sembilan TPU tersebut meliputi Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat dan Cikoko.
Sembilan dari 16 TPU di Jakarta Selatan itu kapasitasnya sudah habis, sehingga dialihkan ke TPU lainnya.
Berita Terkait
-
Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
-
Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?
-
Di-bully Mahasiswa Unud usai Tewas, Timothy Anugerah Jatuh dari Lantai 4 karena Sengaja?
-
Sudah Full, 9 TPU di Jakarta Tak Lagi Terima Pemakaman Baru, Ini Lokasi-lokasinya!
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui