- Yang terpenting dalam penyusunan Perpres ialah benar-benar tertuang aturan agar pelaksanana program MBG menjadi lebih baik.
- Aturan lebih rinci mengenai pemberian sanksi administratif dan lainnya telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG.
- Dadan mengatakan terkait progres pembentukan Perpres Tata Kelola MBG, Dadan memastikan sudah rampung.
Suara.com - Istana masih ingin meggarap lebih detail Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum menerbitkannya. Kendati demikian, Perpres tersebut sudah hampir rampung.
"Ya, sudah mengenai perbaikan tata kelola, sudah hampir selesai. Tetapi sekali lagi kita tidak ingin terburu-buru. Kami mohon kesabarannya," kata Menteri Sekretariat Negara Indonesia Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Pras menegaskan yang terpenting dalam penyusunan Perpres ialah benar-benar tertuang aturan agar pelaksanana program MBG menjadi lebih baik dan kejadian tidak diinginkan sepanjang program berjalan tidak terjadi berulang.
"Yang paling penting di lapangan proses-proses perbaikan supaya, sekali lagi, yang kita kehendaki bersama-sama, ya," kata Pras.
"Bapak presiden juga berkali-kali memberikan penekanan bahwa tidak menoleransi terhadap adanya kejadian karena memang itu tidak kita inginkan. Jadi, tunggu sebentar, sabar sebentar," sambungnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 106 Satuan Pelaynan Pemenuhan Gizi (SPPG), buntut dapur program makan bergizi gratis (MBG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi," kata Dadan usai Sidang Kabinet Paripurna di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025).
Kekinian aturan lebih rinci mengenai pemberian sanksi administratif dan lainnya telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG
"Ada, pasti. Sekarang juga tanpa Perpres sudah ada," kata Dadan.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Keracunan Massal di NTB: Siswa Mendadak Muntah hingga Mual usai Santap MBG
Sementara terkait progres pembentukan Perpres Tata Kelola MBG, Dadan memastikan sudah rampung.
"Sudah. Tinggal beres, tinggal dibagikan," kata Dadan.
Berita Terkait
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
Bahlil Lahadalia Busung Lapar Sewaktu Kuliah, Apa Orang Dewasa Memang Bisa Mengalaminya?
-
Imbas Keracunan Massal MBG, BGN Tutup 106 Dapur MBG
-
Polisi Usut Kasus Keracunan Massal di NTB: Siswa Mendadak Muntah hingga Mual usai Santap MBG
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama
-
Meme Bahlil Makin Menjadi-jadi Usai Diancam UU ITE, Underbow Golkar Polisikan Sejumlah Akun Medsos
-
Tepis Tudingan Menkeu Purbaya Dana 'Nganggur', KDM Tak Sudi jika Dikubuli Anak Buah: Saya Pecat!
-
Profil Kontras Heri Gunawan: Politisi Gerindra Pro-Rakyat, Diduga Korupsi CSR BI, Beri Mobil Mewah
-
Nekat Gugurkan Kandungan 8 Bulan Demi Pekerjaan, Wanita di Bekasi Ditangkap Polisi
-
Babak Baru Korupsi Dana CSR BI, KPK Sita Mobil Staf Ahli Anggota DPR Heri Gunawan
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?