- Terungkap akal licik Heryanto agar jejak pembunuhannya dan pemerkosaan terhadap Dini Oktaviani tak mudah diendus oleh kepolisian.
- Heryanto sengaja membakar sejumlah barang pribadi milik korban yang tak lain adalah pegawai Alfamart
- Tak hanya itu, Heryanto juga tega membuang jasad bawahaannya itu usai diperkosa dan dibunuh.
Suara.com - Tak hanya sadis, Heryanto (27) ternyata punya akal licik usai merudapaksa hingga membunuh Dina Oktaviani, bawahannya sekaligus pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang.
Agar jejak pembunuhannya sulit diendus polisi, Heryanto sengaja membakar barang-barang pribadi korban, termasuk sepeda motor dan perhiasan. Tak hanya itu, Heryanto juga tega membungkus mayat korban dengan kardus dan dibuang ke Sungai Citarum.
Fakta itu terbongkar usai Heryanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purwakarta.
Aksi sadis Heryanto yang memerkosa dan membunuh Dina karena perkara untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Bahkan otak kotor untuk memerkosa korban sudah lama dipendam oleh tersangka Heryanto.
Soal motif di balik aksi pemerkosaan dan pembunuhan pegawai Alfamart itu diungkapkan oleh Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan motif pembunuhan, yaitu hasrat seksual. Jadi pelaku tertarik kepada korban," bebernya dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Otak Kotor Atasan Perkosa Pegawai Alfamart
Saat ada kesempatan, ketika pelaku berada di rumahnya bersama korban, melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian melakukan rudapaksa.
Disebutkan, sesuai dengan hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta. Tepatnya di rumah pelaku di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu.
Baca Juga: Buang Mayat Pegawai Alfamart usai Diperkosa, Dina Oktaviani Dibunuh karena Otak Kotor Atasannya!
Jadi Heryanto melakukan kekerasan seksual setelah menganiaya korban, hingga meninggal dunia.
Jasad Dibungkus Kardus
Setelah itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak tindak pidana dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban. Kemudian membuang jasad korban ke sungai Citarum di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Jasad korban ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/10) hingga akhirnya kasus tersebut terungkap.
Selain membuang jasad korban, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti. Bahkan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.
Imbas dari aksi sadisnya itu, Heryanto kini meringkuk di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga telah menetapkan dua rekan Heryanto karena ikut membantu tersangka saat membuat jasad korban ke Sungai Citarum.
Dalam kasus ini, Heryanto dijerat pasal berlapis dan terancam pidana maksimal hukuman mati. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berita Terkait
-
Buang Mayat Pegawai Alfamart usai Diperkosa, Dina Oktaviani Dibunuh karena Otak Kotor Atasannya!
-
Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
-
Disentil Mahfud MD Gegara Ditantang Lapor Kasus Kereta Whoosh, KPK Mendadak Bilang Begini
-
Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?
-
Ungkit Empati Mahasiswa Unud Bully Kematian Timothy, Prof Zubair Djoerban: Mereka Sudah Mati Rasa?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun