News / Nasional
Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:39 WIB
Ilustrasi Jenderal Besar Soeharto yang juga Presiden ke-2 Republik Indonesia. Rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto mendapat pertentangan keras. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Gelar pahlawan Soeharto akan jadikan aktivis '98 penjahat.
  • Langkah ini juga berisiko 'memutihkan' kasus pelanggaran HAM.
  • Figur penentang Orba seperti Gus Dur lebih layak jadi 

Suara.com - Wacana pengangkatan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional dinilai akan menciptakan 'plot twist' sejarah yang berbahaya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli menegaskan bahwa langkah tersebut akan mendelegitimasi total gerakan mahasiswa 1998.

Menurutnya, apabila Soeharto diangkat sebagai pahlawan, maka para aktivis mahasiswa di masa reformasi yang menggulingkannya justru akan dicap sebagai penjahat.

"Ini tidak bisa dibenarkan," kata Guntur kepada Suara.com, Kamis (23/10/2025).

Ia menegaskan, apabila Soeharto menjadi pahlawan, maka mahasiswa '98 secara tidak langsung akan disebut sebagai 'penjahat dan pengkhianat'.

Lebih jauh, Guntur menyoroti implikasi serius terhadap status pelanggaran HAM berat era Orde Baru yang telah ditetapkan negara.

Ia menyebutkan ada delapan peristiwa kelam, mulai dari tragedi 1965-1966, Penembakan Misterius, hingga Kerusuhan Mei 1998.

"Jika Soeharto diangkat pahlawan, maka peristiwa-peristiwa yang disebut pelanggaran HAM ini bukan lagi pelanggaran HAM, tapi bisa disebut kebenaran oleh rezim Orde Baru Soeharto saat itu," ujar Guntur.

Ia juga mengkritik narasi yang seolah 'membarter' nama Soeharto dengan figur perlawanan seperti Gus Dur dan Marsinah.

Baca Juga: Bamsoet Pastikan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto 'Mulus' Tanpa Ada Hambatan

"Secara logika tidak mungkin semuanya disebut pahlawan. Karena melawan Soeharto dan Orde Baru, yang layak jadi pahlawan ya Gus Dur dan Marsinah," jelasnya.

Guntur Romli menegaskan bahwa fakta sejarah Soeharto sebagai presiden yang digulingkan karena KKN, otoritarianisme, dan pelanggaran HAM tidak boleh dihapus.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan, tak ada lagi hambatan hukum yang berarti setelah nama Soeharto dicabut dari TAP MPR kontroversial.

Pencabutan dari TAP Nomor XI/MPR/1998 pada 25 September 2024 lalu dinilai menjadi titik balik.

Ia mendukung penuh agar pemerintah menganugerahkan gelar tersebut pada Hari Pahlawan 10 November 2025.

Saat ini, bola panas ada di tangan pemerintah. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyerahkan nama Soeharto, bersama 39 tokoh lain, kepada Dewan Gelar yang diketuai Fadli Zon untuk dikaji sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo.

Load More