News / Nasional
Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim. (Foto dok. Dokumentasi pribadi)
Baca 10 detik
  • Sebesar Rp14,6 triliun APBD DKI Jakarta ditemukan mengendap di perbankan, memicu kekhawatiran dari anggota DPRD
  • Anggota Komisi C DPRD DKI Lukmanul Hakim mendesak BPKD untuk menjelaskan motif pengendapan dana
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengklaim dana tersebut disiapkan untuk pembayaran proyek pembangunan di akhir tahun

Suara.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp14,6 triliun yang mengendap di perbankan memicu pertanyaan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, mempertanyakan motif di balik kebijakan pengendapan dana publik yang masif ini.

Lukmanul Hakim menegaskan bahwa praktik ini sudah berulang kali ia ingatkan sejak tahun 2020.

"Sejak 2020, saya sudah berkali-kali mengingatkan, jangan terlalu ‘asik’ menaruh uang daerah di deposito. Uang publik seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan tidur di bank," kata Lukman di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, pengendapan dana sebesar Rp14,6 triliun ini seharusnya tidak terjadi dan berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai motif di baliknya.

Ia mendesak adanya penjelasan terbuka dari Pemprov DKI Jakarta.

"Apakah ini murni alasan teknis atau ada kepentingan di luar publik? Ini harus dijelaskan secara terbuka," ujar Lukman sebagaimana dilansir Antara.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti potensi adanya hubungan yang tidak sehat antara pejabat pengelola keuangan daerah dan pihak bank yang menerima deposito dana tersebut.

Oleh karena itu, Lukmanul Hakim mendesak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera memberikan klarifikasi. Ia ingin BPKD menjelaskan apakah penempatan dana tersebut merupakan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta atau inisiatif internal.

"Sebagai Kepala BPKD, pejabat yang bersangkutan harus memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan tidur di deposito. Di bank mana saja dana Rp14,6 triliun itu ditempatkan? Dalam bentuk apa? Berapa bunganya dan ke mana dialokasikan hasil bunganya?," tanya Lukman, menuntut transparansi penuh.

Baca Juga: Disentil Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, KDM: Itu Kas Daerah, Bukan Deposito!

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebelumnya telah memberikan penjelasan. Ia menyebutkan bahwa dana mengendap sebesar Rp14,6 triliun tersebut akan digunakan untuk membayar proyek-proyek pembangunan di ibu kota pada akhir tahun 2025.

“Itu betul 1000 persen (dana mengendap), bukan 100 persen lagi, 1000 persen. Tetapi memang Jakarta ini, pola pembayaran untuk APBD-nya biasanya terjadi pelonjakan di akhir tahun. Itulah yang kita persiapkan untuk pembayaran-pembayaran di akhir November dan Desember ini,” jelas Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Pramono Anung Wibowo juga memberikan contoh dari tahun-tahun sebelumnya, di mana dana yang mengendap di bank pada akhir 2023 sekitar Rp16 triliun, dan pada 2024 sebesar Rp18 triliun.

Ia memastikan bahwa dana tersebut memang akan digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembayaran berbagai pembangunan di Jakarta.

Load More