News / Metropolitan
Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:28 WIB
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
Baca 10 detik
  • Jaksa mendakwa Ammar Zoni dkk mengedarkan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta
  • Terungkap jika narkotika yang dijual Ammar Zoni berasal dari Andre yang kini masuk DPO
  • Jaksa pun mengungkap alur peredaran narkoba Ammar Zoni dkk di penjara. 

Suara.com - Aktor Ammar Zoni didakwa melakukan permufakatan jahat dengan lima tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk mengedarkan narkotika di dalam penjara. Terungkap jika Ammar Zoni disebut mendapatkan barang haram itu dari pria bernama Andre yang kini masih dalam status buron. 

Fakta itu diungkap saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaaan kepada Ammar Zoni dkk yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (23/10/2025). Adapun kelima tahanan yang bersekongkol 'dagang' narkotika di balik penjara di antaranya Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra dan Muhammad Rifaldi. 

"Berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni), dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa 6 di tangga blok 1 Rutan Salemba," kata Jaksa Yeni Rosalita dalam dakwaannya di Jakarta, Kamis.

Dalam dakwaan jaksa terungkap jika narkotika yang diedarkan Ammar Zoni dkk berasal dari Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Dalam peredaran itu, Ammar Zoni menerima narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram. Di balik penjara, sabu-sabu itu kemudian dibagi dua antara  Ammar Zoni dan terdakwa, masing-masing sebanyak 50 gram. 

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, lanjut dia, Rifaldi menghubungi Ko Andi dengan menggunakan aplikasi Zangi yang berada di telepon genggam.

"Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa 5 memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 3 atas perintah saudara Andre," ujar Yeni.

Setelah itu, terdakwa Rifaldi menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Asep dengan dengan cara menjemput barang tersebut dari bandar melalui aplikasi Zangi.

Lalu, Asep diperintahkan menuju tangga tipe 3 blok T untuk mengambil barang yang ditempel di dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter, yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

"Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa 1 (Asep) langsung membawanya ke kamar untuk dijual bersama-sama dengan terdakwa 2 (Ardian)," ungkapnya.

Baca Juga: Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?

Pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB, saat terdakwa Asep sedang berada di dalam kamar blok E nomor 1 lantai 3 Rutan Salemba, Jakarta Pusat, datang saksi Hendra Gunawan, yaitu Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa Ardian saat keluar dari kamar kemudian langsung pergi.

Kemudian, saksi Hendra Gunawan itu masuk ke dalam kamar tahanan dan menggeledah terdakwa Asep. 

Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur.

"Serta satu unit handphone (telepon genggam), uang sebanyak Rp233.000 di dalam aplikasi dompet digital yang merupakan hasil dari mengedarkan narkotika jenis sabu," ungkap Yeni.

Dari hasil interogasi petugas, terdakwa 3 mengakui narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa 5. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa 5, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 3,6307 gram.

Selain itu, ada pula satu bungkus plastik klip berisi lima bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 4,3339 gram, satu bungkus plastik klip berbalut lakban berwarna coklat berisi 11 bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 0,6931 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi tablet berwarna pink berbentuk tengkorak dengan berat neto seluruhnya 0,4007 gram.

Load More