- Jaksa mendakwa Ammar Zoni dkk mengedarkan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta
- Terungkap jika narkotika yang dijual Ammar Zoni berasal dari Andre yang kini masuk DPO
- Jaksa pun mengungkap alur peredaran narkoba Ammar Zoni dkk di penjara.
Suara.com - Aktor Ammar Zoni didakwa melakukan permufakatan jahat dengan lima tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk mengedarkan narkotika di dalam penjara. Terungkap jika Ammar Zoni disebut mendapatkan barang haram itu dari pria bernama Andre yang kini masih dalam status buron.
Fakta itu diungkap saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaaan kepada Ammar Zoni dkk yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (23/10/2025). Adapun kelima tahanan yang bersekongkol 'dagang' narkotika di balik penjara di antaranya Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra dan Muhammad Rifaldi.
"Berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni), dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa 6 di tangga blok 1 Rutan Salemba," kata Jaksa Yeni Rosalita dalam dakwaannya di Jakarta, Kamis.
Dalam dakwaan jaksa terungkap jika narkotika yang diedarkan Ammar Zoni dkk berasal dari Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Dalam peredaran itu, Ammar Zoni menerima narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram. Di balik penjara, sabu-sabu itu kemudian dibagi dua antara Ammar Zoni dan terdakwa, masing-masing sebanyak 50 gram.
Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, lanjut dia, Rifaldi menghubungi Ko Andi dengan menggunakan aplikasi Zangi yang berada di telepon genggam.
"Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa 5 memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 3 atas perintah saudara Andre," ujar Yeni.
Setelah itu, terdakwa Rifaldi menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Asep dengan dengan cara menjemput barang tersebut dari bandar melalui aplikasi Zangi.
Lalu, Asep diperintahkan menuju tangga tipe 3 blok T untuk mengambil barang yang ditempel di dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter, yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
"Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa 1 (Asep) langsung membawanya ke kamar untuk dijual bersama-sama dengan terdakwa 2 (Ardian)," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?
Pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB, saat terdakwa Asep sedang berada di dalam kamar blok E nomor 1 lantai 3 Rutan Salemba, Jakarta Pusat, datang saksi Hendra Gunawan, yaitu Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa Ardian saat keluar dari kamar kemudian langsung pergi.
Kemudian, saksi Hendra Gunawan itu masuk ke dalam kamar tahanan dan menggeledah terdakwa Asep.
Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur.
"Serta satu unit handphone (telepon genggam), uang sebanyak Rp233.000 di dalam aplikasi dompet digital yang merupakan hasil dari mengedarkan narkotika jenis sabu," ungkap Yeni.
Dari hasil interogasi petugas, terdakwa 3 mengakui narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa 5. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa 5, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 3,6307 gram.
Selain itu, ada pula satu bungkus plastik klip berisi lima bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 4,3339 gram, satu bungkus plastik klip berbalut lakban berwarna coklat berisi 11 bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 0,6931 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi tablet berwarna pink berbentuk tengkorak dengan berat neto seluruhnya 0,4007 gram.
Berita Terkait
-
Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?
-
Ngemis ke Hakim, Ammar Zoni Ngotot Dihadirkan Langsung di Sidang: Pemberitaan Saya Tak Sesuai Fakta!
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027
-
Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi
-
Konservasi atau Pertumbuhan Ekonomi? Penelitian Ungkap Kita Tak Harus PIlih Salah Satu
-
Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus & Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga
-
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
-
Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!
-
KSP Dudung Abdurachman Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun
-
Pramono Ancam Blacklist Pelaku Vandalisme Lift JPO Lenteng Agung
-
BMKG Prediksi Jakarta Kian Gerah pada September-Oktober Akibat Musim Kemarau dan El Nino
-
Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas