- Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti temuan dana pemerintah daerah sebesar Rp 234 triliun yang mengendap di perbankan.
- Khozin mempertanyakan kinerja Pemda dan mendesak Kemendagri untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan serta memberikan sanksi jika diperlukan.
- Jika dana tersebut sengaja diendapkan, hal itu akan mengganggu pelayanan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti temuan dana pemerintah daerah sebesar Rp 234 triliun yang mengendap di perbankan. Ia mempertanyakan kinerja Pemda dan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan serta memberikan sanksi jika diperlukan.
Menurut Khozin, Pemda harus memberikan klarifikasi apakah dana tersebut sengaja "diparkir" di bank atau hanya mengikuti pola belanja yang biasa melonjak di akhir tahun.
"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Apakah disengaja atau mengikuti pola belanja?" kata Khozin kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan, jika dana tersebut sengaja diendapkan, hal itu akan mengganggu pelayanan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal," tegasnya.
Jika masalahnya adalah pola belanja klasik yang selalu menumpuk di akhir tahun, Khozin menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menciptakan skema baru agar anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih merata dan berkelanjutan.
"Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Khozin mempertanyakan efektivitas pengawasan Kemendagri. Ia mengingatkan bahwa ada sejumlah regulasi, seperti UU Pemda dan PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan hingga memberikan sanksi administratif.
"Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan," sebut legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Baca Juga: Duit Pemda Rp234 Triliun 'Nganggur' di Bank, DPR Turun Tangan: Minta Kemendagri Jadi Wasit
Untuk menindaklanjuti hal ini, Khozin menyatakan Komisi II DPR akan memanggil Kemendagri serta perwakilan Pemda yang memiliki dana besar di perbankan untuk meminta klarifikasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa per akhir September 2025, total dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 234 triliun. Menurutnya, hal ini menunjukkan lambatnya realisasi belanja daerah meskipun dana dari pusat telah disalurkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok