- Warga yang kedapatan membakar sampah di ruang terbuka bakal kena sanksi sosial
- Foto pembakar sampah bakal disebar di media sosial
- Penerapan sanksi sosial itu supaya memberikan efek jera.
Suara.com - Warga di Jakarta yang kedapatan membakar sampah di ruang terbuka bakal dijatuhi sanksi sosial. Pemprov DKI Jakarta bakal menyebarkan identitas pembakar sampah itu ke media sosial.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengeklaim jika sanksi penyebaran foto itu bakal membuat jera para warga yang nekat membakar sampah di ruang terbuka.
"Mudah-mudahan itu memberikan efek positif," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).
Menurut dia, masyarakat bisa menghentikan kebiasaan "open burning". "Walaupun kami menyadari untuk beberapa orang 'open burning' menjadi sebuah bagian dari kehidupannya," katanya.
Dia mengingatkan pembakaran sampah khususnya di ruang terbuka menimbulkan dampak polusi yang luar biasa. Karena itu seluruh masyarakat diminta tak melakukannya.
Untuk jumlah, mungkin dibandingkan dengan daerah lain, "open burning" di Jakarta relatif sedikit, tapi memang ada. "Saya berterima kasih pada masyarakat yang sangat responsif apabila terjadi 'open burning' di tempatnya," kata Asep.
Adapun wacana menerapkan sanksi sosial menjadi tindak lanjut usulan Profesor Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova.
Selain denda sebesar Rp500 ribu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan menerapkan sanksi sosial. Ini lantaran karakter masyarakat Indonesia yang lebih takut malu ketimbang mengeluarkan uang untuk membayar denda.
"Orang yang membakar sampah itu dipajang (fotonya) di kelurahan. Saya yakin orangnya pasti akan malu dan kemungkinan untuk memulai kembali (bakar sampah) akan lebih rendah," katanya.
Baca Juga: Penyebar Meme Bikin Underbow Golkar Ngamuk, Bahlil Lahadalia Justru Santai: Sudahlah Saya Maafkan
Menurut Reza, denda tidak harus selalu berbentuk uang tetapi dapat juga berupa saksi sosial.
Adapun pembakaran sampah, khususnya plastik di ruang terbuka menjadi salah satu penyebab air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik.
Mikroplastik yang merupakan partikel kecil plastik juga berasal dari serat sintetis pakaian, serta debu kendaraan dan ban.
Berita Terkait
-
Penyebar Meme Bikin Underbow Golkar Ngamuk, Bahlil Lahadalia Justru Santai: Sudahlah Saya Maafkan
-
Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru