- Kasus itu berawal pada 24 Mei 2024, saat MHS dan temannya berada di lokasi tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang
- Arifah menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan hukum
- Arifah juga mengajak seluruh pihak, termasuk institusi TNI dan lembaga peradilan militer, untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak agar berjalan secara transparan
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyesalkan putusan pengadilan militer terhadap anggota TNI yang dinilai terlalu ringan dalam kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak berinisial MHS (16) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengadilan militer pada 20 Oktober 2025 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan dan restitusi Rp12.777.100 kepada pelaku, yang merupakan oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Putusan itu jauh lebih ringan dibanding ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” kata Arifah dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Kasus itu berawal pada 24 Mei 2024, saat MHS dan temannya berada di lokasi tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang.
Dalam upaya pembubaran tawuran, MHS diduga tertangkap dan dianiaya oleh oknum Babinsa hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia, meski korban diketahui tidak terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Detasemen Polisi Militer I/5 dengan nomor laporan TBLP-58/V/2024.
Arifah menegaskan, Kemen PPPA menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk kewenangan peradilan militer. Namun, ia menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan hukum.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer,” ucapnya.
Menteri PPPA mendorong Oditur Militer untuk mengajukan upaya banding serta meminta Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap putusan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai langkah itu penting agar putusan hukum memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga: Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
Selain itu, Arifah juga mengajak seluruh pihak, termasuk institusi TNI dan lembaga peradilan militer, untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak agar berjalan secara transparan, profesional, dan berperspektif korban.
“Kami berkomitmen terus memantau proses hukum kasus ini dan memastikan hak-hak keluarga korban, termasuk pemenuhan restitusi, pendampingan psikologis, dan jaminan atas rasa aman,” ucapnya.
Arifah menegaskan, seluruh anak Indonesia harus terbebas dari kekerasan, khususnya di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.
Berita Terkait
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
Bobon Santoso Ungkap Perjalanan Berbahaya di Papua: Heli Batal Jemput, Dikawal TNI Bersenjata
-
Dari Rifky Balweel hingga Asri Welas, Deretan Bintang Meriahkan Film The Hostages Hero
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!