- Kasus itu berawal pada 24 Mei 2024, saat MHS dan temannya berada di lokasi tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang
- Arifah menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan hukum
- Arifah juga mengajak seluruh pihak, termasuk institusi TNI dan lembaga peradilan militer, untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak agar berjalan secara transparan
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyesalkan putusan pengadilan militer terhadap anggota TNI yang dinilai terlalu ringan dalam kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak berinisial MHS (16) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengadilan militer pada 20 Oktober 2025 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan dan restitusi Rp12.777.100 kepada pelaku, yang merupakan oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Putusan itu jauh lebih ringan dibanding ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” kata Arifah dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Kasus itu berawal pada 24 Mei 2024, saat MHS dan temannya berada di lokasi tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang.
Dalam upaya pembubaran tawuran, MHS diduga tertangkap dan dianiaya oleh oknum Babinsa hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia, meski korban diketahui tidak terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Detasemen Polisi Militer I/5 dengan nomor laporan TBLP-58/V/2024.
Arifah menegaskan, Kemen PPPA menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk kewenangan peradilan militer. Namun, ia menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan hukum.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer,” ucapnya.
Menteri PPPA mendorong Oditur Militer untuk mengajukan upaya banding serta meminta Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap putusan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai langkah itu penting agar putusan hukum memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga: Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
Selain itu, Arifah juga mengajak seluruh pihak, termasuk institusi TNI dan lembaga peradilan militer, untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak agar berjalan secara transparan, profesional, dan berperspektif korban.
“Kami berkomitmen terus memantau proses hukum kasus ini dan memastikan hak-hak keluarga korban, termasuk pemenuhan restitusi, pendampingan psikologis, dan jaminan atas rasa aman,” ucapnya.
Arifah menegaskan, seluruh anak Indonesia harus terbebas dari kekerasan, khususnya di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.
Berita Terkait
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
Bobon Santoso Ungkap Perjalanan Berbahaya di Papua: Heli Batal Jemput, Dikawal TNI Bersenjata
-
Dari Rifky Balweel hingga Asri Welas, Deretan Bintang Meriahkan Film The Hostages Hero
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?