-
Satgas percepat dekontaminasi Cs-137 di Cikande.
-
Total 91 warga direlokasi dari zona merah.
-
Target pembersihan tuntas paling lambat Desember 2025.
Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 (Cs-137) terus bekerja keras di lapangan, mempercepat operasi dekontaminasi di kawasan industri dan permukiman warga di Cikande, Banten.
Langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai paparan radioaktif berbahaya, yang mana saat ini total 91 warga telah dievakuasi dan direlokasi sementara dari zona merah permukiman.
Percepatan dekontaminasi ini menjadi prioritas utama. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang juga Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Satgas Cs-137, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Beliau mengonfirmasi bahwa sejauh ini, sebanyak 22 pabrik dan 12 titik lokasi lain telah menjalani prosedur dekontaminasi setelah terdeteksi terpapar cemaran radioaktif Cs-137.
Dari 22 pabrik yang disurvei, 21 di antaranya dilaporkan telah berhasil didekontaminasi. Sementara itu, 91 warga yang telah direlokasi berasal dari dua lokasi zona merah permukiman: Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, tepatnya di lokasi F2 dan E.
“Satgas terus melakukan percepatan dekontaminasi. Di samping yang berada di 22 pabrik, dekontaminasi juga dilakukan di 12 lokasi lain yang terdeteksi Cs-137, baik berada di lahan kosong, lapak, maupun permukiman,” jelas Rasio Ridho Sani, dikutip dari Antara.
Perintah percepatan ini datang langsung dari Menteri LH/Kepala BPLH selaku ketua harian satgas, dengan target waktu yang ketat.
“Paling lambat bulan Desember lokasi-lokasi yang terkontaminasi telah aman,” tambahnya. Target akhir tahun ini menunjukkan urgensi pemerintah dalam memulihkan keamanan lingkungan Cikande.
Proses relokasi yang melibatkan warga dilakukan mengikuti Prosedur Keamanan Radiasi yang sangat ketat. Seluruh tahapan dipantau langsung oleh petugas proteksi radiasi (PPR) serta pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Baca Juga: Warga Cikande Tolak Relokasi, Ini Dampak Jangka Panjang Terpapar Radiasi Cesium-137
Demi menjamin keselamatan, sebelum direlokasi, warga dan seluruh barang bawaan mereka diperiksa secara menyeluruh menggunakan survei meter radiasi.
Setelah dinyatakan aman, warga yang direlokasi diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cikande.
Relokasi sementara dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama di Lokasi F telah tuntas pada 22 Oktober 2025, mencakup 19 keluarga dengan total 63 jiwa.
Operasi ini melibatkan kolaborasi antara Tim Nubika TNI AD, Pemerintah Kabupaten Serang, BRIN, dan Muspika Kecamatan Cikande.
Tahap kedua menyusul pada 26 Oktober 2025, mengevakuasi 28 warga dengan melibatkan KBRN Brimob, BRIN, serta Pemerintah Kabupaten Serang.
Selama proses pembersihan, masyarakat berisiko terpapar melalui debu radioaktif (airborne) yang dapat tersebar melalui udara. Dengan mengosongkan area, petugas lebih mudah melakukan dekontaminasi dan memindahkan material terkontaminasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau