News / Nasional
Senin, 27 Oktober 2025 | 11:51 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) saat memperlihatkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yakni pegawai PT Pilar Cerdas Putra Arif Rahman dan Deddy Karnady, serta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK menyerahkan berkas perkara dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cerdas Putra, ke Pengadilan Negeri Kendari.
  • Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terkait dana alokasi khusus pembangunan rumah sakit.
  • Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Pengadilan Tipikor Kendari.

Kemudian, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More