-
Penyuap Hasbi Hasan diduga 'sunat' uang suap.
-
Uang suap diduga dipakai untuk membeli rumah pembalap.
-
Pembalap Faryd Sungkar telah diperiksa KPK sebagai saksi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang seharusnya diserahkan kepada Hasbi justru 'disunat' oleh si penyuap, Menas Erwin Djohansyah, untuk membeli rumah mewah milik pembalap motor Faryd Sungkar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa temuan ini didapat setelah penyidik memeriksa Faryd Sungkar sebagai saksi.
Keterangannya mengonfirmasi adanya transaksi jual beli rumah dengan Menas Erwin.
"Terkait pembelian rumah oleh ME kepada saksi FS yang berlokasi di Bandung. Rumah tersebut diduga dibeli oleh ME menggunakan uang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Budi, penyidik menemukan adanya selisih antara jumlah uang yang seharusnya diserahkan Menas kepada Hasbi Hasan dengan jumlah yang ia terima dari pihak yang perkaranya sedang diurus.
Selisih inilah yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Penyidik menduga ada selisih uang tersebut yang digunakan ME untuk kebutuhan atau keperluan-keperluan lainnya,” ujar Budi. “Salah satunya adalah diduga untuk pembelian aset,” katanya.
Konteks Suap 'Urus Perkara'
Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Hasbi Hasan untuk membantu penyelesaian sengketa lahan di berbagai daerah.
Baca Juga: Sudah 3 Kali Mangkir, Menas Erwin Akhirnya Dijemput Paksa KPK di BSD
Ia disebut telah memberikan 'uang muka' atau down payment sebesar Rp 9,8 miliar kepada Hasbi untuk memuluskan proses tersebut.
Temuan baru KPK ini mengindikasikan bahwa Menas tidak hanya berperan sebagai penyuap, tetapi juga turut menikmati sebagian dari uang haram tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Menas Erwin Djohansyah ditahan KPK dalam pengembangan kasus Hasbi Hasan.
Penahanan dilakukan lembaga antirasuah tersebut setelah menjemput paksa Menas pada Rabu (24/9/2025) malam dan merampungkan pemeriksaan terhadap Menas.
"Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Menas diduga meminta bantuan kepada Hasbi Hasan untuk membantu menyelesaikan perkara hukum temannya berupa sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan lahan tambang di Samarinda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia
-
Indonesia Siap Tambah Bahasa Portugis ke Kurikulum, Ini Alasan Strategisnya
-
Pemerintah Siapkan Beasiswa Khusus Siswa SMK yang Ingin Kerja di Luar Negeri, Termasuk Pakai LPDP
-
Sempat Tegang karena Dijaga Ormas GRIB, Begini Situasi Terkini 'Rumah Lelang' di Petukangan
-
Lagi-lagi Absen Panggilan, Nasib Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Makin Tak Jelas
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Sepakat Kembangkan PLTA di Indonesia: PLN dan J&F S.A Brasil Teken MoU di Depan Dua Presiden