-
Penyuap Hasbi Hasan diduga 'sunat' uang suap.
-
Uang suap diduga dipakai untuk membeli rumah pembalap.
-
Pembalap Faryd Sungkar telah diperiksa KPK sebagai saksi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang seharusnya diserahkan kepada Hasbi justru 'disunat' oleh si penyuap, Menas Erwin Djohansyah, untuk membeli rumah mewah milik pembalap motor Faryd Sungkar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa temuan ini didapat setelah penyidik memeriksa Faryd Sungkar sebagai saksi.
Keterangannya mengonfirmasi adanya transaksi jual beli rumah dengan Menas Erwin.
"Terkait pembelian rumah oleh ME kepada saksi FS yang berlokasi di Bandung. Rumah tersebut diduga dibeli oleh ME menggunakan uang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Budi, penyidik menemukan adanya selisih antara jumlah uang yang seharusnya diserahkan Menas kepada Hasbi Hasan dengan jumlah yang ia terima dari pihak yang perkaranya sedang diurus.
Selisih inilah yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Penyidik menduga ada selisih uang tersebut yang digunakan ME untuk kebutuhan atau keperluan-keperluan lainnya,” ujar Budi. “Salah satunya adalah diduga untuk pembelian aset,” katanya.
Konteks Suap 'Urus Perkara'
Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Hasbi Hasan untuk membantu penyelesaian sengketa lahan di berbagai daerah.
Baca Juga: Sudah 3 Kali Mangkir, Menas Erwin Akhirnya Dijemput Paksa KPK di BSD
Ia disebut telah memberikan 'uang muka' atau down payment sebesar Rp 9,8 miliar kepada Hasbi untuk memuluskan proses tersebut.
Temuan baru KPK ini mengindikasikan bahwa Menas tidak hanya berperan sebagai penyuap, tetapi juga turut menikmati sebagian dari uang haram tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Menas Erwin Djohansyah ditahan KPK dalam pengembangan kasus Hasbi Hasan.
Penahanan dilakukan lembaga antirasuah tersebut setelah menjemput paksa Menas pada Rabu (24/9/2025) malam dan merampungkan pemeriksaan terhadap Menas.
"Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Menas diduga meminta bantuan kepada Hasbi Hasan untuk membantu menyelesaikan perkara hukum temannya berupa sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan lahan tambang di Samarinda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?