News / Nasional
Senin, 27 Oktober 2025 | 14:02 WIB
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (27/10/2025). ANTARA/Dhimas B.P.
Baca 10 detik
  • Ipda Aris memulai penganiayaan dengan memukuli wajah korban secara brutal karena dianggap tidak sopan, sementara Kompol Yogi melakukan pitingan (kuncian leher) fatal yang menyebabkan patah tulang lidah dan leher
  • Peristiwa pembunuhan ini terjadi saat para pelaku dan korban berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, pil ekstasi, dan obat penenang merek Riklona
  • Kehadiran seorang wanita bernama Misri, yang disebut sebagai teman kencan Kompol Yogi, menjadi salah satu pemicu kemarahan pelaku yang berujung pada tindakan mematikan

Suara.com - Babak baru kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan dimulai dengan pengungkapan fakta-fakta mengerikan di ruang sidang. Jaksa penuntut umum membeberkan peran sentral dua perwira Subpaminal Bidang Propam Polda NTB, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa rekan mereka sendiri.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025), jaksa Budi Muklish secara gamblang mengurai detik-detik penganiayaan yang berujung maut, di mana pesta miras dan narkoba menjadi latar belakang kelamnya.

Peran pertama datang dari Ipda Aris, yang disebut jaksa melakukan penganiayaan berat. Awalnya, Ipda Aris yang berada di penginapan lain, menerima panggilan video dari perwira M. Rayendra Rizqillah Abadi. Ia kemudian mendatangi vila tempat Kompol Yogi menginap bersama seorang wanita bernama Misri.

"Saat itu, Ipda Aris ingin menunjukkan telepon video Rayendra kepada Kompol Yogi terkait adanya tahanan kabur dari Rutan Polda NTB," kata Budi Muklish saat membacakan dakwaan sebagaimana dilansir Antara.

Setibanya di lokasi, Ipda Aris mendapati Kompol Yogi sedang tiduran sambil bermain ponsel, sementara Misri dan korban, Brigadir Nurhadi, berada di sebuah kolam kecil. Di bawah pengaruh alkohol, ekstasi, dan obat penenang Riklona, Ipda Aris mengarahkan ponselnya ke korban yang sedang berendam.

"Coba lihat ndan! Nurhadi masih berenang!" sebut jaksa menirukan kalimat Ipda Aris kepada Rayendra di seberang telepon.

Setelah panggilan video berakhir, Ipda Aris menegur korban karena dianggap tidak sopan kepada senior. Teguran itu dengan cepat berubah menjadi kekerasan brutal.

"Terdakwa Aris mendatangi korban dan duduk di samping korban sambil menegur," ucap jaksa. Sembari menasihati, Ipda Aris mendorong dan memukuli wajah korban dengan tangan terkepal yang bercincin "dengan hantaman sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih sebanyak empat kali."

Setelah menerima pukulan dan berkata "Siap salah komandan!", korban ditinggalkan begitu saja oleh Ipda Aris.

Baca Juga: Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?

Sekitar pukul 20.30 WITA, giliran Kompol Yogi yang mengambil peran mematikan. Terbangun dari tidurnya, ia melihat korban masih berada di kolam bersama Misri, teman kencannya. Masih dalam pengaruh alkohol dan narkoba, Kompol Yogi terbakar amarah dan curiga.

"Sehingga Kompol Yogi langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban, sedangkan tangan kiri Kompol Yogi menggenggam tangan kanan korban dan menariknya ke arah belakang," ungkap jaksa.

Dengan keahlian bela diri Polri, Kompol Yogi mengunci total tubuh korban hingga tak bisa bergerak. Akibat pitingan maut itu, korban meronta kesakitan hingga mengalami serangkaian luka fatal. "Mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian," ujar jaksa.

Setelah korban lemas dan tak sadarkan diri, Kompol Yogi mendorong tubuhnya hingga tenggelam ke dalam kolam. Sadar korban tak kunjung muncul ke permukaan, ia berusaha menolong namun nyawa Brigadir Nurhadi sudah tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di klinik setempat.

Atas perbuatannya, kedua perwira ini didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan hingga Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Load More