- Kompol Yogi dan Ipda Haris, polisi terlibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi
- Pemindahan keduanya ke rutan BNNP NTB dalih faktor keamanan
- Jaksa menyangkal jika pemindahan Kompol Yogi dan Ipda Haris terkait dengan kasus narkoba
Suara.com - Kompol Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi pindah rumah tahanan. Kekinian, keduanya kini dititipkan ke Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat setelah sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II A Kuripan, Lombok Barat.
Perihal pemindahan kedua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Gde Made Pasek Swardhyana. Faktor keamanan menjadi alasan penahanan Kompol Yogi dan Ipda Haris dipindahkan.
"Kami titip (Rutan BNNP NTB) dengan pertimbangan keamanan," ujarnya dikutip pada Jumat (3/10/2025)
Dia menjelaskan penitipan tersangka di Rutan BNNP NTB ini tidak ada kaitan dengan perkara narkotika, tetapi murni alasan keamanan untuk kedua tersangka yang merupakan perwira Polri.
"Tidak ada kaitan narkoba, berkas RJ (restorative justice) kasus narkoba, di berkas tidak muncul. Kasus kekerasannya saja," ucapnya.
Made Pasek menerangkan pemindahan penahanan ini juga sudah mendapatkan pernyataan dari pihak Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Itu (pemindahan penahanan) juga pertimbangan beliau-beliau di sana (Lapas Kuripan). Lapas juga mungkin kelebihan penghuni," katanya.
Kepala Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, M. Fadli yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.
Penitipan penahanan oleh penuntut umum ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB.
Baca Juga: Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
Kepolisian melaksanakan tahap akhir penyidikan itu usai jaksa peneliti menyatakan berkas milik kedua tersangka sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan, yakni Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Tewas di Kolam Renang
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada medio April 2025.
Pembunuhan itu bermula saat Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra, menggelar pesta di sebuah vila di Gili Trawangan. Mereka membawa dua orang wanita sewaan, Misri dan Melanie Putri.
Brigadir Nurhadi, yang seharusnya hanya bertugas sebagai sopir, ikut dalam lingkaran pesta yang juga diwarnai narkoba jenis ekstasi dan Riklona.
Petaka dimulai saat Brigadir Nurhadi mencoba merayu Melanie, wanita yang dibawa oleh Ipda Haris.
Dari hasil penyelidikan terungkap Brigadir Nurhadi meninggal dengan tidak wajar. Muncul dugaan personel Bidpropam Polda NTB itu meninggal akibat penganiayaan.
Kepolisian kemudian menetapkan Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri sebagai tersangka yang turut mengetahui dan berada di lokasi kejadian.
Untuk status Misri yang kini mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik masih dalam tahap pemenuhan berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Tag
Berita Terkait
-
Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'
-
Ada Skenario Apa Ba'asyir ke Solo? Rocky Gerung Sebut Jokowi Cemas: Tak Punya Lagi Backup Politik!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya