- Kompol Yogi dan Ipda Haris, polisi terlibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi
- Pemindahan keduanya ke rutan BNNP NTB dalih faktor keamanan
- Jaksa menyangkal jika pemindahan Kompol Yogi dan Ipda Haris terkait dengan kasus narkoba
Suara.com - Kompol Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi pindah rumah tahanan. Kekinian, keduanya kini dititipkan ke Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat setelah sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II A Kuripan, Lombok Barat.
Perihal pemindahan kedua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Gde Made Pasek Swardhyana. Faktor keamanan menjadi alasan penahanan Kompol Yogi dan Ipda Haris dipindahkan.
"Kami titip (Rutan BNNP NTB) dengan pertimbangan keamanan," ujarnya dikutip pada Jumat (3/10/2025)
Dia menjelaskan penitipan tersangka di Rutan BNNP NTB ini tidak ada kaitan dengan perkara narkotika, tetapi murni alasan keamanan untuk kedua tersangka yang merupakan perwira Polri.
"Tidak ada kaitan narkoba, berkas RJ (restorative justice) kasus narkoba, di berkas tidak muncul. Kasus kekerasannya saja," ucapnya.
Made Pasek menerangkan pemindahan penahanan ini juga sudah mendapatkan pernyataan dari pihak Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Itu (pemindahan penahanan) juga pertimbangan beliau-beliau di sana (Lapas Kuripan). Lapas juga mungkin kelebihan penghuni," katanya.
Kepala Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, M. Fadli yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.
Penitipan penahanan oleh penuntut umum ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB.
Baca Juga: Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
Kepolisian melaksanakan tahap akhir penyidikan itu usai jaksa peneliti menyatakan berkas milik kedua tersangka sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan, yakni Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Tewas di Kolam Renang
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada medio April 2025.
Pembunuhan itu bermula saat Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra, menggelar pesta di sebuah vila di Gili Trawangan. Mereka membawa dua orang wanita sewaan, Misri dan Melanie Putri.
Brigadir Nurhadi, yang seharusnya hanya bertugas sebagai sopir, ikut dalam lingkaran pesta yang juga diwarnai narkoba jenis ekstasi dan Riklona.
Petaka dimulai saat Brigadir Nurhadi mencoba merayu Melanie, wanita yang dibawa oleh Ipda Haris.
Dari hasil penyelidikan terungkap Brigadir Nurhadi meninggal dengan tidak wajar. Muncul dugaan personel Bidpropam Polda NTB itu meninggal akibat penganiayaan.
Kepolisian kemudian menetapkan Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri sebagai tersangka yang turut mengetahui dan berada di lokasi kejadian.
Untuk status Misri yang kini mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik masih dalam tahap pemenuhan berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Tag
Berita Terkait
-
Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'
-
Ada Skenario Apa Ba'asyir ke Solo? Rocky Gerung Sebut Jokowi Cemas: Tak Punya Lagi Backup Politik!
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
7 HP Murah Layar AMOLED dan RAM Besar, Spek Lengkap untuk Harian
-
Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi
-
Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya
-
Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah
-
Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU
-
Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?
-
Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya
-
Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS