- Kompol Yogi dan Ipda Haris, polisi terlibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi
- Pemindahan keduanya ke rutan BNNP NTB dalih faktor keamanan
- Jaksa menyangkal jika pemindahan Kompol Yogi dan Ipda Haris terkait dengan kasus narkoba
Suara.com - Kompol Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi pindah rumah tahanan. Kekinian, keduanya kini dititipkan ke Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat setelah sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II A Kuripan, Lombok Barat.
Perihal pemindahan kedua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Gde Made Pasek Swardhyana. Faktor keamanan menjadi alasan penahanan Kompol Yogi dan Ipda Haris dipindahkan.
"Kami titip (Rutan BNNP NTB) dengan pertimbangan keamanan," ujarnya dikutip pada Jumat (3/10/2025)
Dia menjelaskan penitipan tersangka di Rutan BNNP NTB ini tidak ada kaitan dengan perkara narkotika, tetapi murni alasan keamanan untuk kedua tersangka yang merupakan perwira Polri.
"Tidak ada kaitan narkoba, berkas RJ (restorative justice) kasus narkoba, di berkas tidak muncul. Kasus kekerasannya saja," ucapnya.
Made Pasek menerangkan pemindahan penahanan ini juga sudah mendapatkan pernyataan dari pihak Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Itu (pemindahan penahanan) juga pertimbangan beliau-beliau di sana (Lapas Kuripan). Lapas juga mungkin kelebihan penghuni," katanya.
Kepala Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, M. Fadli yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.
Penitipan penahanan oleh penuntut umum ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB.
Baca Juga: Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
Kepolisian melaksanakan tahap akhir penyidikan itu usai jaksa peneliti menyatakan berkas milik kedua tersangka sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan, yakni Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Tewas di Kolam Renang
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada medio April 2025.
Pembunuhan itu bermula saat Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra, menggelar pesta di sebuah vila di Gili Trawangan. Mereka membawa dua orang wanita sewaan, Misri dan Melanie Putri.
Brigadir Nurhadi, yang seharusnya hanya bertugas sebagai sopir, ikut dalam lingkaran pesta yang juga diwarnai narkoba jenis ekstasi dan Riklona.
Petaka dimulai saat Brigadir Nurhadi mencoba merayu Melanie, wanita yang dibawa oleh Ipda Haris.
Tag
Berita Terkait
-
Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'
-
Ada Skenario Apa Ba'asyir ke Solo? Rocky Gerung Sebut Jokowi Cemas: Tak Punya Lagi Backup Politik!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan