- Hendardi menolak keras rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto karena langgar hukum.
- Ia menilai langkah pemerintah dan elite politik itu mengkhianati semangat Reformasi 1998.
- Putusan MA terkait Yayasan Supersemar dijadikan bukti Soeharto tak layak mendapat gelar pahlawan.
Suara.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengecam keras upaya pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998 sekaligus pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Hendardi menyoroti pernyataan Menteri Kebudayaan RI sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, yang menyebut seluruh tokoh yang diusulkan oleh Kementerian Sosial, termasuk Soeharto, telah memenuhi kriteria.
Menurut Hendardi, hal itu menunjukkan bahwa upaya menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dilakukan secara sistematis oleh pemerintahan Prabowo Subianto bersama elite politik di sekitarnya.
Ia juga menyinggung langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang, sebulan sebelum pelantikan Presiden Prabowo, mencabut nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/1998, disebutkan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
“Sejak awal, pencabutan ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Fakta itulah yang mendorong gerakan Reformasi 1998. Maka, upaya elite politik dan penyelenggara negara untuk sebelumnya mencabut Pasal dalam TAP MPR Nomor XI/1998 yang menyebut Soeharto dan kini mengajukan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional nyata-nyata mengalami amnesia politik dan sejarah serta mengkhianati amanat reformasi,” kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Hendardi menegaskan bahwa penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional akan melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam Pasal 24 UU tersebut, terdapat syarat umum bahwa penerima gelar tidak pernah dipidana minimal lima tahun penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, serta harus memiliki integritas moral, keteladanan, dan rekam jejak baik.
Baca Juga: PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
“Mengacu pada undang-undang tersebut, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan,” jelasnya.
Dalam aspek hukum korupsi, Hendardi menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2005, yang menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Yayasan tersebut diwajibkan membayar kepada Pemerintah RI sebesar US$315.002.183 dan Rp139.438.536.678,56, atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu.
Soeharto didakwa menerbitkan berbagai peraturan dan keputusan presiden yang menguntungkan tujuh yayasan di bawah kendalinya.
Dana dari yayasan-yayasan itu kemudian mengalir ke 13 perusahaan yang berafiliasi dengan keluarga dan kroni Cendana.
"Pendek kata, menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang salah dan melawan hukum negara. Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan, yang dapat disederhanakan dalam ungkapan ‘Negara adalah aku’ atau L'État, c'est moi seperti ungkapan Raja Louis XIV,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono
-
Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap
-
Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?
-
Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh
-
Anggaran Diduga Disunat Rp1,4 M Per Unit, GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung
-
Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik
-
Legislator PDIP Kecewa Pertamax Naik Diam-diam: Tanpa Sosialisasi, Tanpa Penjelasan
-
Klaim Bawa Kabar Gembira ke Istana, Kepala BGN Mau Lapor Efisiensi Anggaran ke Prabowo
-
Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit
-
Tak Harus Jadi Peneliti: Bagaimana Citizen Science Ajak Warga Dokumentasikan Keanekaragaman Hayati?