-
Menteri P2MI Mukhtarudin memastikan pemerintah sedang memulangkan WNI yang bekerja secara ilegal di Kamboja secara bertahap.
-
Ia menegaskan, Kamboja bukan negara penempatan resmi karena belum memenuhi tiga syarat utama: regulasi, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja.
-
Pemerintah juga belum memiliki MoU dengan Kamboja, sehingga seluruh pekerja asal Indonesia di sana dikategorikan sebagai non-prosedural atau ilegal.
Suara.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan pemerintah tengah melakukan proses pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja.
Ia menegaskan, WNI yang bekerja secara ilegal di Kamboja akan dipulangkan secara bertahap karena negara itu tidak termasuk penempatan pekerja migran yang resmi.
“Tantangan di depan adalah KBRI dan kami sebagai bagian dari pemerintah, bersama Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Kamboja, melakukan pemulangan. Dan mereka sudah pulang ke sini bertahap. Insyaallah semuanya akan pulang,” ujar Mukhtarudin di Jakarta, Senin (28/10/2025).
Dia menegaskan kalau pemerintah tidak pernah menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran. Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu negara bisa dijadikan tujuan penempatan resmi, yaitu aspek regulasi, jaminan sosial, dan perlindungan bagi tenaga kerja.
“Perlu diketahui bahwa Kamboja bukan negara penempatan, ya. Kita itu menentukan negara penempatan harus memenuhi tiga syarat pertama aspek regulasinya, jaminan sosialnya, dan perlindungannya,” tegas Mukhtarudin.
Ia menambahkan, selain syarat tersebut, penempatan pekerja migran ke negara mana pun juga harus diawali dengan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan.
"Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus," ucapnya.
Mukhtarudin menjelaskan, karena Kamboja belum memiliki kesepakatan kerja resmi dengan Indonesia dan tidak memenuhi standar perlindungan tenaga kerja, maka seluruh WNI yang bekerja di sana masuk dalam kategori non-prosedural atau ilegal.
Baca Juga: Menko Cak Imin Minta Siswa SMK Disiapkan Kerja di Luar Negeri: Peluangnya Bagus
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jejak Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Temukan Puluhan Sajam dan Senapan Angin!
-
Bukan Dendam, Penembakan Pengacara di Tanah Abang Ternyata Dipicu Bentrokan Dua Kelompok
-
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Surabaya, KPK Periksa Haji Mamad soal Dugaan Fee Pejabat
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
-
Jihad Ala Santri Zaman Now: Bukan Perang, Tapi Jaga Alam!
-
Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara
-
Semua WNI di Kamboja Disebut Ilegal, Menteri P2MI: Tapi Negara Tetap Wajib Lindungi!
-
Geger Proyek 'Busuk' Whoosh, Amien Rais Semprot Jokowi dan Luhut: Aneh Sekali
-
The Power of Gen Z: Lukisan di Borobudur Jadi Simbol Perlawanan Anak Muda Pasca 'Prahara Agustus'