-
Menteri P2MI Mukhtarudin memastikan pemerintah sedang memulangkan WNI yang bekerja secara ilegal di Kamboja secara bertahap.
-
Ia menegaskan, Kamboja bukan negara penempatan resmi karena belum memenuhi tiga syarat utama: regulasi, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja.
-
Pemerintah juga belum memiliki MoU dengan Kamboja, sehingga seluruh pekerja asal Indonesia di sana dikategorikan sebagai non-prosedural atau ilegal.
Suara.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan pemerintah tengah melakukan proses pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja.
Ia menegaskan, WNI yang bekerja secara ilegal di Kamboja akan dipulangkan secara bertahap karena negara itu tidak termasuk penempatan pekerja migran yang resmi.
“Tantangan di depan adalah KBRI dan kami sebagai bagian dari pemerintah, bersama Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Kamboja, melakukan pemulangan. Dan mereka sudah pulang ke sini bertahap. Insyaallah semuanya akan pulang,” ujar Mukhtarudin di Jakarta, Senin (28/10/2025).
Dia menegaskan kalau pemerintah tidak pernah menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran. Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu negara bisa dijadikan tujuan penempatan resmi, yaitu aspek regulasi, jaminan sosial, dan perlindungan bagi tenaga kerja.
“Perlu diketahui bahwa Kamboja bukan negara penempatan, ya. Kita itu menentukan negara penempatan harus memenuhi tiga syarat pertama aspek regulasinya, jaminan sosialnya, dan perlindungannya,” tegas Mukhtarudin.
Ia menambahkan, selain syarat tersebut, penempatan pekerja migran ke negara mana pun juga harus diawali dengan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan.
"Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus," ucapnya.
Mukhtarudin menjelaskan, karena Kamboja belum memiliki kesepakatan kerja resmi dengan Indonesia dan tidak memenuhi standar perlindungan tenaga kerja, maka seluruh WNI yang bekerja di sana masuk dalam kategori non-prosedural atau ilegal.
Baca Juga: Menko Cak Imin Minta Siswa SMK Disiapkan Kerja di Luar Negeri: Peluangnya Bagus
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
Terkini
-
Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi
-
Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas
-
Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia
-
Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!
-
Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai
-
Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL
-
Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya
-
Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal
-
Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan
-
Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari