-
Menteri P2MI Mukhtarudin memastikan pemerintah sedang memulangkan WNI yang bekerja secara ilegal di Kamboja secara bertahap.
-
Ia menegaskan, Kamboja bukan negara penempatan resmi karena belum memenuhi tiga syarat utama: regulasi, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja.
-
Pemerintah juga belum memiliki MoU dengan Kamboja, sehingga seluruh pekerja asal Indonesia di sana dikategorikan sebagai non-prosedural atau ilegal.
Suara.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan pemerintah tengah melakukan proses pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja.
Ia menegaskan, WNI yang bekerja secara ilegal di Kamboja akan dipulangkan secara bertahap karena negara itu tidak termasuk penempatan pekerja migran yang resmi.
“Tantangan di depan adalah KBRI dan kami sebagai bagian dari pemerintah, bersama Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Kamboja, melakukan pemulangan. Dan mereka sudah pulang ke sini bertahap. Insyaallah semuanya akan pulang,” ujar Mukhtarudin di Jakarta, Senin (28/10/2025).
Dia menegaskan kalau pemerintah tidak pernah menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran. Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu negara bisa dijadikan tujuan penempatan resmi, yaitu aspek regulasi, jaminan sosial, dan perlindungan bagi tenaga kerja.
“Perlu diketahui bahwa Kamboja bukan negara penempatan, ya. Kita itu menentukan negara penempatan harus memenuhi tiga syarat pertama aspek regulasinya, jaminan sosialnya, dan perlindungannya,” tegas Mukhtarudin.
Ia menambahkan, selain syarat tersebut, penempatan pekerja migran ke negara mana pun juga harus diawali dengan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan.
"Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus," ucapnya.
Mukhtarudin menjelaskan, karena Kamboja belum memiliki kesepakatan kerja resmi dengan Indonesia dan tidak memenuhi standar perlindungan tenaga kerja, maka seluruh WNI yang bekerja di sana masuk dalam kategori non-prosedural atau ilegal.
Baca Juga: Menko Cak Imin Minta Siswa SMK Disiapkan Kerja di Luar Negeri: Peluangnya Bagus
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa