- Sri Purnomo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta atau yang dikenal sebagai Lapas Wirogunan.
- Penahanan terhadap SP didasarkan pada dua pertimbangan utama yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP.
- Kerugian capai Rp 10.952.457.030 (lebih dari Rp 10,9 Miliar).
Suara.com - Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dengan resmi menahan mantan Bupati Sleman periode 2016-2021, Sri Purnomo (SP), pada Selasa (28/10).
Penahanan ini dilakukan setelah penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun anggaran 2020. Penahanan ini penting untuk membuka tabir penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Sri Purnomo akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta atau yang dikenal sebagai Lapas Wirogunan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memastikan bahwa penahanan ini telah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Sri purnomo ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta.
Berikut adalah 5 Fakta Korupsi Sri Purnomo terkait Dana Hibah Pariwisata 2020:
1. Tersangka Ditahan di Lapas Yogyakarta Usai Pemeriksaan 10 Jam
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka pada 30 September 2025, langsung ditahan pada Selasa (28/10).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Sleman melakukan pemeriksaan terhadap SP selama kurang lebih 10 jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga petang.
Baca Juga: Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
Penahanan ini penting guna mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
2. Alasan Penahanan: Cegah Hilangnya Bukti dan Pengulangan Pidana
Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan bahwa penahanan terhadap SP didasarkan pada dua pertimbangan utama yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP.
Alasan tersebut adalah adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, tindak pidana korupsi yang disangkakan diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun.
3. Modus Korupsi: Pemberian Hibah di Luar Ketentuan Resmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar
-
Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal
-
Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso