- Sri Purnomo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta atau yang dikenal sebagai Lapas Wirogunan.
- Penahanan terhadap SP didasarkan pada dua pertimbangan utama yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP.
- Kerugian capai Rp 10.952.457.030 (lebih dari Rp 10,9 Miliar).
Modus penyimpangan yang ditemukan penyidik adalah tindakan Sri Purnomo dalam memberikan Dana Hibah Pariwisata kepada kelompok masyarakat yang berada di luar ketentuan.
Seharusnya, dana hibah tersebut hanya dialokasikan kepada Desa Wisata dan Rintisan Desa Wisata yang sudah ada.
Perbuatan ini dinilai bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/Kem-K/2020.
4. Menerbitkan Perbup Fiktif untuk Alokasi Hibah Ilegal
Untuk memuluskan aksinya, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020.
Perbup ini mengatur alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang berada di luar Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah eksis. Perbup ini menjadi dasar hukum fiktif dalam penyimpangan dana.
5. Kerugian Negara Mencapai Rp 10,9 Miliar dan Dijerat UU Tipikor
Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yaitu sebesar Rp 10.952.457.030 (lebih dari Rp 10,9 Miliar).
Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
Terkini
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!