News / Nasional
Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:41 WIB
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang ditahan Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025) malam. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp 10 miliar dan kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Yogyakarta.

  • Ia diduga melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor, dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan kementerian.

  • Di akhir masa jabatannya, Sri Purnomo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 12,3 miliar, dengan aset tanah mendominasi dan tanpa utang.

Dalam regulasi yang dibuat SP, alokasi hibah justru ditujukan kepada kelompok di luar desa wisata dan desa rintisan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp10,95 miliar.

Temuan tersebut tercantum dalam laporan BKPP nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tertanggal 12 Juli 2024.

Load More