-
Kapolri mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba jenis ketamine dan etomidate di Indonesia.
-
Kedua zat tersebut belum masuk golongan narkotika, sehingga penggunanya tidak bisa dipidana.
-
Pemerintah siapkan regulasi baru, sementara pengedar akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang sangat mengkhawatirkan: peredaran ketamine dan etomidate. Kedua zat adiktif ini dieksploitasi karena belum diatur dalam undang-undang narkotika, sehingga para penggunanya tidak bisa dipidana.
Hal ini disampaikannya saat acara pemusnahan 214,84 ton narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
"Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan," ungkap Listyo.
Ia menjelaskan, ketamine kini mulai dikonsumsi dengan cara dihirup, sementara etomidate dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (vape) ilegal.
"Kedua senyawa berbahaya ini sampai sekarang belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," ujar Listyo.
Untuk menutup celah hukum ini, Listyo menegaskan bahwa Polri bersama Kementerian Kesehatan dan BNN sedang bekerja sama untuk memasukkan ketamine dan etomidate ke dalam golongan narkotika agar penyalahgunaannya dapat diproses secara hukum.
Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, telah menyebut modus ini sebagai siasat 'pintar' dari para bandar untuk mengeksploitasi celah hukum.
Eko menjelaskan, etomidate secara medis adalah obat bius, namun penyalahgunaannya bisa menyebabkan hilangnya kesadaran hingga kejang-kejang.
Baca Juga: Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
"Efeknya bisa hilang kesadaran, tahu-tahu pingsan, kejang-kejang, tergantung pada tiap orang," bebernya.
Meskipun pengguna sulit dijerat, Eko memastikan para pengedar tidak akan lolos. Mereka akan tetap ditindak menggunakan Undang-Undang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Menembus Awan Tanpa Jejak: Ambisi Singapore Airlines Menata Langit Biru Masa Depan
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?