News / Nasional
Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:58 WIB
Ilustrasi korupsi kuota haji. [Ist]
Baca 10 detik
  • KPK menyita sejumlah uang asing dari dua biro perjalanan haji dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
  • Dugaan pelanggaran muncul karena pembagian kuota haji yang seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus, justru dibagi rata 50:50.
  • Skema ini disebut menguntungkan pihak travel haji khusus yang mematok biaya jauh lebih tinggi.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More