- Ribuan guru madrasah dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di Jakarta, menuntut kesetaraan hak dan peluang pengangkatan dari status PPPK menjadi PNS
- Menurut UU ASN, PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS. Namun, mereka memiliki peluang yang sama dengan pelamar umum untuk menjadi PNS dengan cara mengikuti dan lulus seluruh proses seleksi CPNS
- Proses revisi Undang-Undang ASN yang tengah bergulir di DPR memberikan harapan baru bagi para pegawai PPPK untuk dapat diangkat menjadi PNS di masa mendatang
Suara.com - Ribuan guru yang tergabung dalam berbagai organisasi guru madrasah menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10/2025). Mereka menuntut keadilan dan perlakuan hak yang sama, dengan fokus utama pada peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aksi ini membuat jantung ibu kota dijaga ketat. Sebanyak 1.597 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan untuk mengawal jalannya demonstrasi.
"Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan dengan aman dan kondusif," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Para guru yang berasal dari Gabungan Organisasi Guru Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN), dan Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) merasa regulasi pengangkatan PPPK yang ada saat ini tidak berpihak kepada mereka. Lantas, di tengah tuntutan yang menggema, bisakah seorang PPPK diangkat menjadi PNS?
Aturan Main PPPK Menuju Status PNS
Pada dasarnya, PPPK dan PNS sama-sama berstatus sebagai ASN. Perbedaan mendasarnya terletak pada status kepegawaian, di mana PNS adalah pegawai tetap hingga usia pensiun, sementara PPPK bekerja berdasarkan kontrak perjanjian kerja. Kondisi ini membuat banyak PPPK berharap bisa beralih status.
Berdasarkan aturan yang berlaku, jalan menuju status PNS bagi PPPK tidaklah otomatis. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menyatakan dalam Pasal 99 bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi Calon PNS (CPNS).
Artinya, untuk menjadi CPNS, seorang PPPK wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi yang berlaku bagi calon PNS, sama seperti pelamar umum lainnya. Peluang itu tetap terbuka lebar, asalkan mereka mengikuti dan dinyatakan lulus dalam seleksi resmi CPNS.
Meski demikian, secercah harapan datang dari parlemen. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang ASN membuka peluang baru bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS. Hal ini memberikan angin segar bagi para pegawai kontrak pemerintah yang mendambakan status kepegawaian yang lebih permanen.
Baca Juga: Minta Diangkat Jadi ASN, Guru Madrasah Kepung Monas: Kalau Presiden Berkenan Selesai Semua Urusan
Syarat yang Harus Dipenuhi
Jika seorang PPPK ingin mencoba peruntungan mengikuti seleksi CPNS, mereka harus memenuhi persyaratan yang sama dengan pelamar umum. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, berikut adalah ketentuan utamanya:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
- Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri.
Aparat keamanan mengimbau massa aksi untuk menyampaikan pendapat secara damai dan tertib. "Silakan menyampaikan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum dan ketertiban," ujar Susatyo.
Berita Terkait
-
Minta Diangkat Jadi ASN, Guru Madrasah Kepung Monas: Kalau Presiden Berkenan Selesai Semua Urusan
-
Dukung PPPK Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR Sebut Usulan Terbuka Diakomodir Lewat Revisi UU ASN
-
Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K
-
Demo Guru Honorer Hari Ini: Jakarta Dikepung, 1.597 Aparat Siaga di Monas
-
Ribuan Polisi dan TNI Jaga Ketat Demo Guru Honorer Madrasah di Monas
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui
-
Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur
-
Kapal Perang Rusia Lepas Tembakan Peringatan ke Jacht Inggris di Jalur Pelayaran Selat Inggris
-
Update Gempa Sigi: 787 Rumah Rusak, 1 Tewas dan 55 Warga Luka
-
Laporan Intelijen Amerika: Selat Hormuz di Bawah Kendali Penuh Iran, Bisa Buka Tutup Kapan Saja
-
Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI
-
Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat