- Ribuan guru madrasah dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di Jakarta, menuntut kesetaraan hak dan peluang pengangkatan dari status PPPK menjadi PNS
- Menurut UU ASN, PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS. Namun, mereka memiliki peluang yang sama dengan pelamar umum untuk menjadi PNS dengan cara mengikuti dan lulus seluruh proses seleksi CPNS
- Proses revisi Undang-Undang ASN yang tengah bergulir di DPR memberikan harapan baru bagi para pegawai PPPK untuk dapat diangkat menjadi PNS di masa mendatang
Suara.com - Ribuan guru yang tergabung dalam berbagai organisasi guru madrasah menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10/2025). Mereka menuntut keadilan dan perlakuan hak yang sama, dengan fokus utama pada peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aksi ini membuat jantung ibu kota dijaga ketat. Sebanyak 1.597 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan untuk mengawal jalannya demonstrasi.
"Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan dengan aman dan kondusif," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Para guru yang berasal dari Gabungan Organisasi Guru Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN), dan Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) merasa regulasi pengangkatan PPPK yang ada saat ini tidak berpihak kepada mereka. Lantas, di tengah tuntutan yang menggema, bisakah seorang PPPK diangkat menjadi PNS?
Aturan Main PPPK Menuju Status PNS
Pada dasarnya, PPPK dan PNS sama-sama berstatus sebagai ASN. Perbedaan mendasarnya terletak pada status kepegawaian, di mana PNS adalah pegawai tetap hingga usia pensiun, sementara PPPK bekerja berdasarkan kontrak perjanjian kerja. Kondisi ini membuat banyak PPPK berharap bisa beralih status.
Berdasarkan aturan yang berlaku, jalan menuju status PNS bagi PPPK tidaklah otomatis. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menyatakan dalam Pasal 99 bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi Calon PNS (CPNS).
Artinya, untuk menjadi CPNS, seorang PPPK wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi yang berlaku bagi calon PNS, sama seperti pelamar umum lainnya. Peluang itu tetap terbuka lebar, asalkan mereka mengikuti dan dinyatakan lulus dalam seleksi resmi CPNS.
Meski demikian, secercah harapan datang dari parlemen. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang ASN membuka peluang baru bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS. Hal ini memberikan angin segar bagi para pegawai kontrak pemerintah yang mendambakan status kepegawaian yang lebih permanen.
Baca Juga: Minta Diangkat Jadi ASN, Guru Madrasah Kepung Monas: Kalau Presiden Berkenan Selesai Semua Urusan
Syarat yang Harus Dipenuhi
Jika seorang PPPK ingin mencoba peruntungan mengikuti seleksi CPNS, mereka harus memenuhi persyaratan yang sama dengan pelamar umum. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, berikut adalah ketentuan utamanya:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
- Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri.
Aparat keamanan mengimbau massa aksi untuk menyampaikan pendapat secara damai dan tertib. "Silakan menyampaikan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum dan ketertiban," ujar Susatyo.
Berita Terkait
-
Minta Diangkat Jadi ASN, Guru Madrasah Kepung Monas: Kalau Presiden Berkenan Selesai Semua Urusan
-
Dukung PPPK Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR Sebut Usulan Terbuka Diakomodir Lewat Revisi UU ASN
-
Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K
-
Demo Guru Honorer Hari Ini: Jakarta Dikepung, 1.597 Aparat Siaga di Monas
-
Ribuan Polisi dan TNI Jaga Ketat Demo Guru Honorer Madrasah di Monas
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital