- Ribuan guru madrasah dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di Jakarta, menuntut kesetaraan hak dan peluang pengangkatan dari status PPPK menjadi PNS
- Menurut UU ASN, PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS. Namun, mereka memiliki peluang yang sama dengan pelamar umum untuk menjadi PNS dengan cara mengikuti dan lulus seluruh proses seleksi CPNS
- Proses revisi Undang-Undang ASN yang tengah bergulir di DPR memberikan harapan baru bagi para pegawai PPPK untuk dapat diangkat menjadi PNS di masa mendatang
Suara.com - Ribuan guru yang tergabung dalam berbagai organisasi guru madrasah menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10/2025). Mereka menuntut keadilan dan perlakuan hak yang sama, dengan fokus utama pada peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aksi ini membuat jantung ibu kota dijaga ketat. Sebanyak 1.597 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan untuk mengawal jalannya demonstrasi.
"Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan dengan aman dan kondusif," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Para guru yang berasal dari Gabungan Organisasi Guru Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN), dan Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) merasa regulasi pengangkatan PPPK yang ada saat ini tidak berpihak kepada mereka. Lantas, di tengah tuntutan yang menggema, bisakah seorang PPPK diangkat menjadi PNS?
Aturan Main PPPK Menuju Status PNS
Pada dasarnya, PPPK dan PNS sama-sama berstatus sebagai ASN. Perbedaan mendasarnya terletak pada status kepegawaian, di mana PNS adalah pegawai tetap hingga usia pensiun, sementara PPPK bekerja berdasarkan kontrak perjanjian kerja. Kondisi ini membuat banyak PPPK berharap bisa beralih status.
Berdasarkan aturan yang berlaku, jalan menuju status PNS bagi PPPK tidaklah otomatis. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menyatakan dalam Pasal 99 bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi Calon PNS (CPNS).
Artinya, untuk menjadi CPNS, seorang PPPK wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi yang berlaku bagi calon PNS, sama seperti pelamar umum lainnya. Peluang itu tetap terbuka lebar, asalkan mereka mengikuti dan dinyatakan lulus dalam seleksi resmi CPNS.
Meski demikian, secercah harapan datang dari parlemen. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang ASN membuka peluang baru bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS. Hal ini memberikan angin segar bagi para pegawai kontrak pemerintah yang mendambakan status kepegawaian yang lebih permanen.
Baca Juga: Minta Diangkat Jadi ASN, Guru Madrasah Kepung Monas: Kalau Presiden Berkenan Selesai Semua Urusan
Syarat yang Harus Dipenuhi
Jika seorang PPPK ingin mencoba peruntungan mengikuti seleksi CPNS, mereka harus memenuhi persyaratan yang sama dengan pelamar umum. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, berikut adalah ketentuan utamanya:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
- Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri.
Aparat keamanan mengimbau massa aksi untuk menyampaikan pendapat secara damai dan tertib. "Silakan menyampaikan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum dan ketertiban," ujar Susatyo.
Berita Terkait
-
Minta Diangkat Jadi ASN, Guru Madrasah Kepung Monas: Kalau Presiden Berkenan Selesai Semua Urusan
-
Dukung PPPK Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR Sebut Usulan Terbuka Diakomodir Lewat Revisi UU ASN
-
Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K
-
Demo Guru Honorer Hari Ini: Jakarta Dikepung, 1.597 Aparat Siaga di Monas
-
Ribuan Polisi dan TNI Jaga Ketat Demo Guru Honorer Madrasah di Monas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Minta Diangkat Jadi ASN, Guru Madrasah Kepung Monas: Kalau Presiden Berkenan Selesai Semua Urusan
-
Viral Sarung Motif Kristen Pertama di Dunia, Ini Sosok di Baliknya
-
Di Tengah Konsolidasi, Said Iqbal Ingatkan Pemerintah Tidak Menguji Nyali Kaum Buruh!
-
Kuota Haji Jadi Bancakan Travel Nakal? KPK Sita Uang Asing dari Penyelenggara
-
M Bloc Space Comeback: Sekarang Wajahnya Beda, Energinya Juga Lebih Seru!
-
Apa itu Prabowonomics? Viral usai Jadi Jihad Budiman Sudjatmiko
-
Geger Kereta Cepat Whoosh: Dugaan Konspirasi Jahat Disebut Bikin Negara Tekor Rp75 Triliun
-
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Dugaan Aliran Dana Janggal Aqua ke PDAM Senilai Rp600 Juta Per Bulan!
-
Dukung PPPK Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR Sebut Usulan Terbuka Diakomodir Lewat Revisi UU ASN
-
Uji Lab Tuntas! Pertamina Jawab Keluhan Pertalite Bikin Brebet di Jatim: Sesuai Spesifikasi