- Mereka telah disiagakan sejak pagi untuk menjaga situasi tetap kondusif.
- Ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari unsur Polri, TNI, serta instansi pemerintah daerah seperti Satpol PP.
- Ruslan mengingatkan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara.
Suara.com - Ribuan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah guru honorer madrasah swasta di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki menyebut total personel gabungan yang dikerahkan mencapai 1.597. Mereka telah disiagakan sejak pagi untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kekuatan pengamanan wilayah Jakarta Pusat 1.597 personel,” ungkap Ruslan kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Ruslan menjelaskan, ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari unsur Polri, TNI, serta instansi pemerintah daerah seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pemadam kebakaran.
Langkah pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban selama aksi berlangsung.
Aksi demo tersebut rencananya akan diikuti oleh sejumlah kelompok guru, di antaranya Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN), dan Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI).
Mereka berencana berkumpul dan berorasi di Lapangan Ikada, Monas, Jakarta Pusat menuntut pemerintah agar merevisi Undang-Undang tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ruslan mengingatkan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Namun ia mengimbau massa aksi dapat menyampaikan pendapatnya secara tertib dan damai.
“Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas dan mari kita hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” pungkasnya.
Baca Juga: Guru Gembul Beberkan Gaji Guru Honorer, Helmy Yahya: Bagaimana Mau Dapat SDM Bagus?
Berita Terkait
-
Gaji Pencuci Tray MBG Jadi Sorotan, Netizen Bandingkan dengan Guru Honorer
-
Viral! Pencuci Tray MBG Unboxing Gaji Pertama Sampai Terharu, Netizen: Lebih Besar dari Guru Honorer
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
Ironi Kebijakan Prabowo: Smart TV Dibeli, Guru Honorer Terlupakan
-
Guru Gembul Beberkan Gaji Guru Honorer, Helmy Yahya: Bagaimana Mau Dapat SDM Bagus?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus