- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan Rahayu Saraswati tetap menjadi Anggota DPR RI periode 2024–2029 setelah menelaah putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
- Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pengunduran diri Saraswati tak memenuhi syarat hukum karena tak pernah ada surat resmi dan hanya disampaikan secara lisan akibat tekanan.
- Dengan pertimbangan itu serta dukungan ribuan pendukung, Mahkamah Partai dan MKD sama-sama menguatkan posisi Saraswati sebagai wakil rakyat yang sah.
Suara.com - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menetapkan Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Dasco menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Saraswati, sehingga keputusannya untuk tetap menjabat di parlemen adalah sah dan sesuai prosedur.
Dasco menjelaskan bahwa persoalan Saraswati bermula dari ketiadaan laporan resmi, baik ke mahkamah partai maupun ke MKD.
"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan baik ke mahkamah partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan, oke," tegas Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Ia melanjutkan, ada seorang kader partai yang meminta penetapan dari mahkamah partai agar menolak pengunduran diri Saraswati dan menetapkannya tetap sebagai anggota DPR. Mahkamah Partai Gerindra kemudian memeriksa permohonan penetapan tersebut.
"Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan. Kedua, apa yang berkembang di publik itu, adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan," katanya.
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa pengunduran diri Saraswati disampaikan secara lisan dan didasari oleh tekanan, namun secara administrasi tidak ada surat tertulis pengunduran diri.
"Secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," imbuhnya.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, termasuk adanya petisi dari puluhan ribu pendukung Saraswati yang masuk ke Mahkamah Partai—sekitar 15 ribu hingga 30 ribu tanda tangan—Mahkamah Partai akhirnya memutuskan bahwa pengunduran diri Saraswati tidak memenuhi syarat secara hukum.
Baca Juga: Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi
"Ya mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029," jelas Dasco.
Keputusan Mahkamah Partai ini kemudian dikirimkan ke MKD. Setelah diperiksa oleh MKD dan mengingat tidak adanya pelaporan di MKD, akhirnya MKD menguatkan putusan tersebut.
"Nah, keputusan mahkamah partai itu kemudian dikirim ke MKD. Yang kemudian setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan bahwa Rahayu Saraswati tetap akan menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah MKD menggelar Rapat Internal secara tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, tersebut dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
Agenda utama rapat adalah membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, perihal surat keterangan terkait keanggotaan Rahayu Saraswati.
"Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," jelas Nazaruddin dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (30/10/2025).
Dengan keputusan ini, spekulasi mengenai status keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR RI telah terjawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH
-
Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya
-
Serahkan Konsep PPHN, MPR Ungkap Keprihatinan Prabowo soal 'Demokrasi Mahal' dan Korupsi di Daerah
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya
-
Bukan Cuma Minyak, Pusat Data AI Jadi Sasaran Empuk Rudal Perang AS - Iran
-
Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel
-
Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya
-
Menemukan Cinta di Jalur Pendakian
-
Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya
-
Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!