- PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer, yang diketahui dijadikan kolateral atas perjanjian jual beli gas tersebut.
- Uang muka tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan transaksi jual-beli gas.
- Penyidik juga menyita 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), anak perusahaan ISARGAS Group, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017–2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan kantor PT BIG di Kota Cilegon, serta sejumlah pipa yang dijadikan agunan dalam transaksi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 meter persegi dan bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer, yang diketahui dijadikan kolateral atas perjanjian jual beli gas tersebut.
“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka saudara AS (Arso Sadewo),” ujar Budi.
Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan baru selesai pada Selasa (28/10) lalu.
Budi menyebutkan kalau penyitaan aset itu bagian dari upaya asset recovery atas dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini, dengan nilai mencapai USD 15 juta.
Kasus ini bermula dari perjanjian jual-beli gas antara PGN dan IAE (atau entitas dalam grup Isargas Group) pada periode 2017–2021.
Diketahui pada 7 November 2017, IAE mengirimkan tagihan senilai USD 15 juta kepada PGN sebagai uang muka transaksi. Kemudian PGN melakukan pembayaran terhadap tagihan tersebut pada 9 November 2017.
Baca Juga: Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
Namun, uang muka tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan transaksi jual-beli gas. Justru, uang digunakan oleh IAE (dan/atau Isargas Grup) untuk membayar hutang-hutang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan jual-beli gas bersama PGN.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir