- Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi setelah memeriksa ratusan saksi dan ahli
- Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, sangat yakin Roy Suryo akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
- Gelar perkara akan menjadi momen penentuan untuk menilai kecukupan alat bukti dan memutuskan status hukum Roy Suryo, apakah akan menjadi tersangka atau tidak
Suara.com - Babak baru kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) segera dimulai. Polda Metro Jaya memastikan akan menggelar perkara untuk menentukan nasib hukum Roy Suryo, yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ini. Langkah kepolisian ini disambut keyakinan penuh dari kubu Pro Jokowi (Projo).
Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menyatakan keyakinannya bahwa Roy Suryo hanya tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan sebagai tersangka. Keyakinan ini didasarkan pada proses hukum yang menurutnya sudah berjalan di jalur yang benar, meskipun memakan waktu yang cukup lama.
“Sejak awal saya yakin dan pastikan bahwa Roy Suryo akan jadi tersangka. Kan saya ngerti hukum, saya ahli hukum,” kata Freddy di Jakarta, dikutip Sabtu (31/10/2025).
Freddy menilai, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo sebetulnya bukan perkara yang rumit. Namun, ia memaklumi kehati-hatian pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik secara luas ini.
“Jadi konstruksi kasusnya sederhana. Kasus ijazah palsu, dokumen palsu, itu sederhana sekali. Itu sudah terbukti unsurnya. Hanya, karena ini menjadi sorotan, jadi harus lebih hati-hati,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa jadwal gelar perkara telah ditetapkan setelah proses pemeriksaan ratusan saksi dan sejumlah ahli rampung dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Penyidik itu berkomunikasi berkoordinasi juga dengan Kejaksaan dari tahap awal mengirimkan SPDP mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan,” kata Ade Ary, Jumat (31/10/2025).
“Kemudian berkomunikasi dengan Jaksa yang akan nanti menangani proses penuntutan," sambungnya.
Baca Juga: Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
Ade Ary menambahkan, forum gelar perkara menjadi momen krusial untuk menimbang seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Dalam forum inilah akan diputuskan apakah bukti permulaan yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.
"Itulah yang dikomunikasikan," pungkas Ade Ary sebagaimana dilansir dari laman milik kepolisian.
Berita Terkait
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Ada Apa dengan Jokowi? Batal Hadiri Kongres III Projo Karena Anjuran Tim Dokter
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?