- Budi Prasetyo menekankan pentingnya penegakan hukum yang bukan hanya memberi efek jera, tapi juga keadilan bagi masyarakat.
- Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 10 November 2025.
- Kasus korupsi KTP-el adalah luka lama yang menganga, merugikan negara triliunan rupiah dan menghambat pelayanan publik.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar! Lembaga antirasuah ini memastikan diri siap tempur di meja hijau untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus megaproyek KTP-el, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/11/2025).
KPK menyuarakan keyakinan penuh terhadap objektivitas dan independensi hakim yang akan memutus praperadilan ini.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya penegakan hukum yang bukan hanya memberi efek jera, tapi juga keadilan bagi masyarakat.
"Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," katanya.
Kasus korupsi KTP-el adalah luka lama yang menganga, merugikan negara triliunan rupiah dan menghambat pelayanan publik.
Oleh karena itu, KPK memastikan setiap langkah penindakan selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
"Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut," pungkas Budi.
Diketahui, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan kasus KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
Namun, ia memilih jalur pelarian, kabur ke luar negeri dan bahkan mengganti identitasnya. Sejak 19 Oktober 2021, namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron KPK.
Secara mengejutkan, pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 10 November 2025. (Antara)
Berita Terkait
-
Dugaan Mark Up Whoosh, KPK Janji Ungkap Fakta di Balik Proyek Kereta Cepat
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?