- Budi Prasetyo menekankan pentingnya penegakan hukum yang bukan hanya memberi efek jera, tapi juga keadilan bagi masyarakat.
- Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 10 November 2025.
- Kasus korupsi KTP-el adalah luka lama yang menganga, merugikan negara triliunan rupiah dan menghambat pelayanan publik.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar! Lembaga antirasuah ini memastikan diri siap tempur di meja hijau untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus megaproyek KTP-el, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/11/2025).
KPK menyuarakan keyakinan penuh terhadap objektivitas dan independensi hakim yang akan memutus praperadilan ini.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya penegakan hukum yang bukan hanya memberi efek jera, tapi juga keadilan bagi masyarakat.
"Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," katanya.
Kasus korupsi KTP-el adalah luka lama yang menganga, merugikan negara triliunan rupiah dan menghambat pelayanan publik.
Oleh karena itu, KPK memastikan setiap langkah penindakan selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
"Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut," pungkas Budi.
Diketahui, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan kasus KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
Namun, ia memilih jalur pelarian, kabur ke luar negeri dan bahkan mengganti identitasnya. Sejak 19 Oktober 2021, namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron KPK.
Secara mengejutkan, pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 10 November 2025. (Antara)
Berita Terkait
-
Dugaan Mark Up Whoosh, KPK Janji Ungkap Fakta di Balik Proyek Kereta Cepat
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana