News / Nasional
Senin, 03 November 2025 | 11:26 WIB
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. [ANTARA FOTO/Aji Styawan].
Baca 10 detik
  • Dua koordinator aksi demo pemakzulan Bupati Pati, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jawa Tengah
  • Keduanya dituduh melakukan pemblokiran Jalur Pantura sesaat setelah DPRD Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo
  • Tim kuasa hukum menduga ada unsur pesanan politik di balik penangkapan dan mempertanyakan penggunaan pasal KUHP yang memungkinkan keduanya untuk langsung ditahan

Suara.com - Upaya memakzulkan Bupati Pati Sudewo berakhir tragis bagi dua pentolan aktivis. Alih-alih melengserkan bupati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kini justru mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Keduanya, yang dikenal sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), ditangkap tak lama setelah DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan Sudewo. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari pemblokiran jalan umum, penghasutan, hingga keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

“Sudah ditetapkan dua tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Sabtu (1/10/2025).

Kasus yang semula ditangani Polresta Pati kini telah ditarik ke tingkat polda. Kedua aktivis tersebut juga telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Blokade Pantura Berujung Bui

Menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, penetapan tersangka ini adalah buntut dari aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana pada Jumat (31/10/2025) malam. Aksi nekat itu dilakukan tepat saat DPRD Pati menggelar rapat paripurna yang hasilnya menolak pemakzulan bupati.

Botok dan Teguh diduga sengaja menghentikan mobil Chevrolet dan Ford Ranger di tengah jalan utama Pantura, tepatnya di depan gapura Desa Widorokandang. Aksi ini, menurut polisi, menyebabkan kemacetan total selama 15 menit dan mengganggu kepentingan umum.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolresta dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia

Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua unit mobil dan ponsel milik mereka.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Ancaman hukuman yang menanti kedua aktivis ini tidak main-main. Mereka dijerat pasal berlapis dari KUHP. Pertama, Pasal 192 ayat (1) tentang merintangi jalan umum dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kedua, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara. Ketiga, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perkumpulan jahat dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahaya dari tindakan tersebut.

“Itu kalau ada kendaraan lain yang lewat, kalau kurang hati-hati kan terjadi tabrakan. Kalau tabrakan kan terjadi peristiwa laka. Kalau mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kan fatal itu," urainya.

Load More