-
PKB menunggu keterangan resmi KPK terkait OTT kadernya, Gubernur Riau Abdul Wahid.
-
Partai belum mengetahui detail kasus dan sejauh mana keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara.
-
Bantuan hukum untuk sang gubernur akan diputuskan setelah status hukumnya ditetapkan oleh KPK.
Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang merupakan kader partainya. PKB menegaskan akan menunggu keterangan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kita tunggu dulu keterangan resmi dari KPK," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Cucun menjelaskan bahwa PKB belum menerima informasi rinci mengenai kasus yang menjerat Abdul Wahid. Menurutnya, informasi awal yang diterima hanya sebatas dugaan keterlibatan seorang kepala dinas, bukan pimpinan daerah secara langsung.
"Kami belum tahu detail kasusnya. Nanti kami akan lihat apakah keterangan KPK sudah mengarah pada keterlibatan pimpinan daerah, karena informasi pertama hanya dari kepala dinasnya saja," jelasnya.
Terkait pemberian bantuan hukum, Cucun menyatakan bahwa PKB juga akan menunggu kejelasan status hukum Abdul Wahid dari KPK.
"Kami akan menunggu statusnya jelas terlebih dahulu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan pada Senin (3/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penyidik turut mengamankan sembilan orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR. Seluruh pihak yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Gubernur Riau Terjaring OTT, Cak Imin Minta Kader PKB Tenang dan Tunggu Keterangan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI