- Aksi tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi
- Protes mereka sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers
- Andi Amran Sulaiman menggugat majalah Tempo sebesar Rp200 miliar
Nilai gugatan tersebut dinilai tak masuk akal dan menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
"Nilai yang tidak masuk akal ini menunjukkan adanya abuse of power dan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalis. Ini jelas upaya membungkam, membangkrutkan media, dan menakut-nakuti jurnalis yang kritis," tegas Sahrul.
Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi melalui surat Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat pencemaran nama baik.
"Artinya, gugatan Mentan terhadap Tempo tidak memiliki dasar hukum yang sah," ujarnya.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng juga menilai langkah hukum Amran sebagai bentuk pembungkaman terhadap media.
"Tempo sudah menempuh mekanisme penyelesaian sesuai aturan. Ketika pejabat publik malah menggugat, artinya negara gagal melindungi pilar keempat demokrasi," katanya.
Ia menambahkan, dalam proses mediasi sebelumnya, pihak Mentan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan justru menjadikan rekomendasi Dewan Pers sebagai dasar gugatan.
Menurut Fajriani, praktik seperti ini menunjukkan gejala otoritarianisme yang merusak iklim demokrasi. Negara seharusnya menjaga kemerdekaan pers, bukan menjadi ancaman terhadapnya.
"Apalagi, nilai kerugian yang diminta akan diserahkan ke kas negara. Ini ironis, negara menggugat media dan meminta ganti rugi atas kerja jurnalistik," tegasnya.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
-
Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
-
Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
-
Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
-
Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
-
Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
-
Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco