News / Nasional
Selasa, 04 November 2025 | 17:56 WIB
Puluhan jurnalis dari berbagai media, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi demo depan AAS Building Makassar, Selasa, 4 November 2025 [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Aksi tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi
  • Protes mereka sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers
  • Andi Amran Sulaiman menggugat majalah Tempo sebesar Rp200 miliar

Nilai gugatan tersebut dinilai tak masuk akal dan menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

"Nilai yang tidak masuk akal ini menunjukkan adanya abuse of power dan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalis. Ini jelas upaya membungkam, membangkrutkan media, dan menakut-nakuti jurnalis yang kritis," tegas Sahrul.

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi melalui surat Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat pencemaran nama baik.

"Artinya, gugatan Mentan terhadap Tempo tidak memiliki dasar hukum yang sah," ujarnya.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng juga menilai langkah hukum Amran sebagai bentuk pembungkaman terhadap media.

"Tempo sudah menempuh mekanisme penyelesaian sesuai aturan. Ketika pejabat publik malah menggugat, artinya negara gagal melindungi pilar keempat demokrasi," katanya.

Ia menambahkan, dalam proses mediasi sebelumnya, pihak Mentan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan justru menjadikan rekomendasi Dewan Pers sebagai dasar gugatan.

Menurut Fajriani, praktik seperti ini menunjukkan gejala otoritarianisme yang merusak iklim demokrasi. Negara seharusnya menjaga kemerdekaan pers, bukan menjadi ancaman terhadapnya.

"Apalagi, nilai kerugian yang diminta akan diserahkan ke kas negara. Ini ironis, negara menggugat media dan meminta ganti rugi atas kerja jurnalistik," tegasnya.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More