- Aksi tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi
- Protes mereka sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers
- Andi Amran Sulaiman menggugat majalah Tempo sebesar Rp200 miliar
Nilai gugatan tersebut dinilai tak masuk akal dan menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
"Nilai yang tidak masuk akal ini menunjukkan adanya abuse of power dan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalis. Ini jelas upaya membungkam, membangkrutkan media, dan menakut-nakuti jurnalis yang kritis," tegas Sahrul.
Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi melalui surat Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat pencemaran nama baik.
"Artinya, gugatan Mentan terhadap Tempo tidak memiliki dasar hukum yang sah," ujarnya.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng juga menilai langkah hukum Amran sebagai bentuk pembungkaman terhadap media.
"Tempo sudah menempuh mekanisme penyelesaian sesuai aturan. Ketika pejabat publik malah menggugat, artinya negara gagal melindungi pilar keempat demokrasi," katanya.
Ia menambahkan, dalam proses mediasi sebelumnya, pihak Mentan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan justru menjadikan rekomendasi Dewan Pers sebagai dasar gugatan.
Menurut Fajriani, praktik seperti ini menunjukkan gejala otoritarianisme yang merusak iklim demokrasi. Negara seharusnya menjaga kemerdekaan pers, bukan menjadi ancaman terhadapnya.
"Apalagi, nilai kerugian yang diminta akan diserahkan ke kas negara. Ini ironis, negara menggugat media dan meminta ganti rugi atas kerja jurnalistik," tegasnya.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan