- Aksi tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi
- Protes mereka sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers
- Andi Amran Sulaiman menggugat majalah Tempo sebesar Rp200 miliar
Suara.com - Aksi solidaritas untuk Tempo yang digelar Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar pada Selasa, 4 November 2025 diwarnai kekerasan terhadap jurnalis.
Sejumlah peserta aksi mengaku mengalami pemukulan dan intimidasi oleh massa berpakaian preman.
Aksi tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media, pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi.
Protes mereka sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.
Gelombang solidaritas ini muncul setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggugat majalah Tempo sebesar Rp200 miliar, buntut pemberitaan soal polemik beras di tubuh Kementerian Pertanian.
Awalnya, aksi berlangsung damai. Namun, situasi memanas ketika sekelompok massa tandingan yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Petani Bersatu Sulawesi Selatan datang dan menuntut pencabutan izin terbit Tempo karena dianggap menyebarkan berita bohong.
Ketegangan mencapai puncak saat jurnalis membentangkan karangan bunga bertuliskan "Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis, KAJ Sulsel".
Sekelompok orang berpakaian preman lalu mendatangi peserta aksi dan memukul sejumlah jurnalis hingga terjadi aksi saling dorong.
Sebatang bambu bahkan terlihat dilemparkan ke arah peserta aksi. Melihat situasi mulai memanas, Polisi kemudian langsung turun tangan memisahkan kedua kelompok.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan
"Cukup, kawan-kawan! Ini aksi terkonsolidasi," seru salah seorang orator dari KAJ Sulsel melalui pengeras suara.
Namun, insiden kekerasan kembali terjadi setelah aksi bubar. Seorang orator KAJ dipukul oleh pria tak dikenal yang kemudian melarikan diri masuk ke dalam gedung.
Koordinator aksi, Sahrul Ramdhan menilai gugatan Mentan terhadap Tempo sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan ruang demokrasi.
"Jika gugatan seperti ini dibiarkan, kemerdekaan pers dan hak publik untuk mengawasi pejabat bisa hilang. Padahal, Undang-Undang Pers dengan tegas menyebut sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan gugatan perdata," ujarnya.
Gugatan perdata yang dilayangkan Mentan Amran bermula dari poster berita Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul "Poles-poles Beras Busuk", yang menjadi pengantar artikel utama berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah."
Alih-alih menempuh mekanisme hak jawab atau mediasi di Dewan Pers, pihak Kementerian Pertanian justru mengajukan gugatan melalui pejabat ASN dengan tuntutan ganti rugi immateril Rp200 miliar dan kerugian materil Rp19 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina