- Sidang PK perdana Adam Damiri bakal digelar di PN Jakpus
- Adam Damiri mengaku bakal hadir secara langsung dalam persidangan
- Upaya PK itu dijadikan senjata Adam Damiri untuk menepis dirinya terlibat kasus korupsi Asabri.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) Asabri, Adam Rachmat Damiri pada Kamis (6/11/2025) besok. Terkait upaya hukum itu, Adam Damiri disebut bakal hadir dalam sidang perdana tersebut.
“Pak Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan," beber pengacara Adam Damari, Deolipa Yumara dikutip pada Rabu (5/11/2025).
Rencananya, sidang perdana PK Adam Damiri akan digelar pada pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurutnya, Adam Damiri bakal hadir di PN Jakpus dengan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
“Beliau berangkat dari Lapas Sukamiskin dan akan hadir secara langsung di ruang sidang. Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deolipa menyebut jika pengajuan PK ini menjadi senjata kliennya untuk menepis tudingan kasus korupsi di Asabri.
“Beliau divonis 16 tahun penjara di tingkat kasasi. Di usia beliau yang 76 tahun, hukuman itu setara dengan hukuman mati. Tapi semangat beliau luar biasa, masih ingin berjuang lewat jalur hukum,” ungkapnya.
Diketahui, Adam Damiri resmi mengajuka PK ke PN Jakpus pada Kamis (16/10/2025). Permohonan PK itu teregistrasi dengan nomor 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST
Deolipa sebelumnya menyebut langkah ini merupakan upaya hukum penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
“Kami membawa sejumlah novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
-
Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang