- Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid.
- KPK dalam kurun waktu 1x24 jam pasca-OTT sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
- Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dan dua orang lainnya pada Rabu (5/11), lebih dari 1x24 jam setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilaksanakan pada Senin (3/11).
KPK menjelaskan bahwa penundaan pengumuman ini merupakan urusan teknis belaka, bukan terkait masalah yuridis dalam penanganan kasus.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa hal tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Itu masalah teknis saja, bukan masalah yuridis. Hal itu juga tidak diatur (dalam kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP, red.),” ujar Johanis Tanak.
Tanak menjelaskan bahwa yang diatur dalam KUHAP adalah batas waktu 1x24 jam bagi penyelidik setelah tindakan tangkap tangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, barulah penetapan tersangka dapat dilakukan.
Penetapan Tersangka Dalam Batas Waktu KUHAP
Johanis Tanak menegaskan, yang paling penting dan jelas adalah bahwa KPK telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
"Hal yang penting dan yang jelas, KPK dalam menjalankan tugasnya tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Tentunya hukum acara pidana yang berlaku, di mana penyelidik melakukan penangkapan dan meminta keterangan dalam tempo 1x24 jam sudah bisa menetapkan apakah para pelaku yang tertangkap ini perbuatannya dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
KPK memastikan bahwa dalam kurun waktu 1x24 jam pasca-OTT, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
- Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).
- Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS).
- Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Alasan Teknis Selesai Dini Hari
Senada dengan Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pengumuman baru dilakukan pada Rabu (5/11) petang dikarenakan alasan teknis yang terjadi di lapangan.
Asep menjelaskan, pemeriksaan terhadap sembilan orang yang ditangkap dalam OTT, ditambah satu orang (Dani M. Nursalam) yang menyerahkan diri, baru selesai dilakukan KPK pada Rabu (5/11) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kami juga kalau jam 3 pagi agak ini ya, kurang tepat lah untuk pengumuman. Jadi, lebih baik dilewatkan ke hari ini (Rabu 5/11) untuk pengumumannya, seperti itu,” ujar Asep.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat