- Kemendagri memproses penunjukan Plt Gubernur Riau usai Abdul Wahid jadi tersangka KPK.
- Tito Karnavian tegaskan kepala daerah ditahan akan dinonaktifkan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
- KPK tetapkan Abdul Wahid dan dua pejabat Riau sebagai tersangka kasus pemerasan proyek infrastruktur.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sedang memroses penunjukan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.
Gubernur Riau tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan bahwa proses administratif untuk penunjukan pejabat pengganti sementara kini sedang dilakukan sebagai tindak lanjut atas status hukum Abdul Wahid.
"Iya, saat ini kami sedang proses administrasi penunjukan plt [Gubernur Riau]," kata Benni melalui pesan singkat, Rabu (5/11/2025).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Abdul Wahid akan dinonaktifkan dari jabatannya jika ditahan oleh KPK. Menurut Tito, ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Undang-Undang mengatakan, kalau kepala daerah menghadapi masalah hukum, maka dia akan dinonaktifkan, kalau dia ditahan, kalau ditahan," ujar Tito kepada awak media, Rabu.
Mantan Kapolri itu menjelaskan, penonaktifan hanya dilakukan jika kepala daerah resmi ditahan. Jika belum, maka yang bersangkutan tetap dapat menjalankan tugasnya sebagaimana biasa.
"Kalau enggak ditahan tetap jalan terus, tapi kalau ditahan, maka dia akan dinonaktifkan. Saya akan menonaktifkan," tegas Tito.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025), KPK mengumumkan telah menetapkan Abdul Wahid bersama dua pejabat lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau.
Baca Juga: Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan perbuatan pidana tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Johanis.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang turut ditetapkan adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN).
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan suap terkait proyek-proyek strategis di Pemerintah Provinsi Riau.
KPK juga disebut tengah mendalami alur dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi